Senin, 19 November 2018

9,BE&GG,Dyah Ruth Wulandari,Hapzi Ali,Etika & Bisnis,Corporate Social Responsibilities, Universitas Mercu Buana,2018

Business Ethics & Good Governance
Corporate Social Responsibilities





Dosen: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA


Disusun oleh:
Dyah Ruth Wulandari
55117120098


Program Magister Management
2018




A.    Pendahuluan
Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) masih menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Corporate Social Responsibility merupakan program yang sangat strategis dalam mewujudkan sinergitas antara pemerintah, perusahaan serta masyarakat. Perusahaan yang memberikan CSR harus mengutamakan kepentingan masyarakat, dimana perusahaan itu beroperasi. Diperlukan komitmen dan kerja keras serta inovasi yang terus menerus dalam pelaksanaan CSR di semua lini dari mulai kebijakan, sumber daya manusia, desain program, serta implementasi meliputi perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Corporate Social Responsibility merupakan jembatan bagi terbangunnya hubungan yang baik antara dunia usaha dan masyarakat. Melalui jembatan ini akan hadir keuntungan bagi dunia usaha karena tercipta kesejahteraan sosial masyarakat serta kecintaan masyarakat terhadap dunia usaha. CSR memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat, apalagi pemerintah telah menargetkan penurunan persentase kemiskinan 1% pada setiap tahunnya. Untuk mewujudkan hal itu, harus ada dukungan dari semua pihak, khususnya dunia usaha.
Melalui implementasi corporate social responsibility yang berkesinambungan, dunia usaha diharapkan dapat meraih keberhasilan bisnis bersama dengan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Program CSR hendaknya dapat diselaraskan dengan corporate objective dan dilaksanakan secara terarah, terstruktur dan berkelanjutan serta mampu meningkatkan corporate image dan corporate business secara optimal.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat ini adalah perlunya bagaimana Perusahaan mampu menciptakan shared value melalui CSR. Sebelumnya perdebatan tentang ‘value creation’ memang ramai diperbincangkan, karena perusahaan masih menganggap value secara sempit yaitu mengoptimalkan kinerja keuangan dalam jangka pendek. Perusahaan pada saat itu kurang mempedulikan kesejahteraan konsumen, ancaman terhadap sumber daya alam maupun kondisi masyarakat tempat perusahaan beroperasi. Konsep shared value disini adalah perusahaan harus dapat menciptakan nilai ekonomis (economic value) bagi dirinya sedemikian rupa sehingga tercipta pula nilai bagi masyarakat (value for society).
Dengan demikian mempraktekkan shared value berarti memasukkan isu-isu sosial kedalam strategi perusahaan. Tentu hal ini membutuhkan pergeseran cara pandang di level manajemen puncak. Kemudian bagaimana CSR dapat membantu perusahaan mewujudkan Creating Shared Value? melalui CSV, perusahaan tidak hanya menjalankan ‘kewajiban’ sosial, namun juga menebarkan kebajikan karena ikut membantu masyarakat mengatasi masalah sosial yang mereka hadapi.

B.    Definisi
Corporate Social Responsibility (CSR)
·       Sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
·       Komitmen perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup mereka (WBCSD, 2002).
·       Menurut Commission of The European Communities (2001), mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder.
·       World Bank (1992) mendefinisikan CSR sebagai komitmen dunia usaha utk memberikan kontribusi bagi pembagunan ekonomi yg berkelanjutan bekerja sama dgn tenaga kerja & organisasi dgn masy lokal & dalam masyarakat yang lingkupnya luas untuk memperbaiki kualitas hidup dg cara yg menguntungkan baik pada dunia usaha atau pembangunan
·       Schermerhorn (1993) mendefinisikan CSR sebagai kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dgn cara-cara mereka sediri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.

Menurut Carrol tanggung jawab sosial dari sudut pandang strategisnya bahwa suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis. Empat tanggung jawab yaitu:
·       Tanggung Jawab Ekonomi
yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat. Untuk bisa survive perusahaan hrs mrmiliki nilai tambah ekonomi. Harapan bahwa perusahaan akan menghasilkan keuntungan dengan memproduksi barang atau jasa yang bernilai.
·       Tanggung Jawab Hukum
yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah.
·       Tanggung Jawab Etika
yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab untuk menjalankan bisnis yang baik, benar, adil dan fair. Harapan bahwa perusahaan tidak akan melanggar prinsip-prinsip benar atau salah yang telah diterima ketika menjalankan usaha.
·       Tanggung Jawab Kebebasan Memilih
yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela. Perusahaan dituntut hrs bisa memberikan kontribusi yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat. Harapan bahwa perusahaan akan sula rela menjalankan peran sosialnya diluar tanggung jawab ekonomi, hukum dan etika.

Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, namun juga dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Menurut Kotler dan Lee, terdapat enam model CSR yang dapat diterapkan di perusahaan, yaitu:
v  Cause Promotion,
v  Cause Related Marketing,
v  Coporate Societal Marketing,
v  Corporate Philanthropy,
v  Community Volunteering, dan
v  Socially Responsible Business Practice.

Perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak           layak   terhadap          karyawan,       dan      cacat produksi          yang    mengakibatkan ketidaknyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan pada masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekadar kegiatan amal, melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup (Hapzi Ali, 2018).

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan, hal ini disebabkan oleh:
v  Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
v  Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
v  Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat. 

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
·       Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
·       Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
·       Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik, sering mengundang kerentanan konflik.
·       Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

C.    Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan
Menurut Davis (1975), Tanggung jawab sosial sejalan dengan kekuatan sosial di masyarakat, dan karena bisnis merupakan kekuatan yang paling kuat dalam kehidupan kontemporer, ia memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Terdapat Dua Pandangan Tentang Kepada Siapa Organisasi Bertanggung Jawab Sosial Yaitu:
1.     Model Pemegang saham (Shareholder)
Pandangan tentang tanggung jawab sosial yang menyebutkan bahwa sasaran organisasi yang utama adalah memaksimalkan keuntungan bagi manfaat para pemegang saham. Lebih spesifik lagi, apabila keuntungan meningkat, maka nilai saham perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham akan meningkat juga.
2.     Model Pihak yang berkepentingan (Stakeholder)
Teori tentang tanggung jawab social perusahaan yang mengatakan bahwa tanggung jawab manajemen yang terpenting, kelangsungan hidup jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), dicapai dengan memuaskan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya pemegang saham).

Peran Pemerintah
       Political accountability (akuntabilitas politik)
       Ketegasan regulasi / advokasi kebijakan (pajak, pungli)
       Pengawasan program CSR
Peran Masyarakat
       Aktif mengkoreksi dampak pembangunan,
       Menyampaikan aspirasi publik melalui mekanisme yang disepakati.
       Dinamisator keberdayaan publik.
       Membangun prakarsa-prakarsa pembuatan  aturan perilaku (code of conduct).
Peran Korporasi
       Program membangun kepekaan dan kepedulian.
       CSR terintegrasi : dana, saham untuk komunitas
       Inisiasi kelompok independen seperti ombudsman

D.    Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Alasan perusahaan menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya yaitu:
·       Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
·       Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
·       Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
·       Mempertahankan Otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

E.    Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
v  Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial. Contoh: perusahaan tembakau di masa lalu cenderung untuk menghindarkan diri dari isu yang menghubungkan konsumsi rokok dengan peluang penyakit kanker. Akan tetapi, karena adanya peraturan pemerintah unuk mencantumkan bahaya rokok setiap iklan, maka hal tersebut dilakukan oleh perusahaan rokok.
v  Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab social. Perusahaan yang menghindarkan diri dari tanggung jawab limbah saja berargumen melalui pengacara yang disewanya untuk mempertahankan diri dari tuntutan hukum dengan berargumen bahwa tidak hanya perusahaannya saja yang membuang limbah ke sungai ketika lokasi perusahaan tersebut beroperasi, terdapat juga prusahaan lain yang beroperasi.
v  Strategi Akomodatif
Merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.Tindakan seperti ini terkait dengan strategi akomodatif dalam tanggung jawab sosial.contoh perusahaan perusahaan besar pada era orde baru dituntut untuk memberikan pinjaman kredit lunak kepada para pengusaha kecil, bukan disebabkan karena adanya kesadaran perusahaan, akan tetapi sebagai langakah akomodatif yang diambil setelah pemerintah menuntut para korporat untuk lebih memperhatikan pengusaha kecil.
v  Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun. Dalam jangka panjang perusahaan akan diterima oleh masyarakat dan perusahaan tidak akan khawatir akan kehilangan pelanggan, justru akan berpotensi untuk menambah jumlah pelanggan akibat citra positif yang disandangnya. Langkah yang dapat diambil oleh perusahaan adalah dengan mengambil inisiatif dalam tanggung jawab sosial, misalnya dengan membuat khusus penanganan limbah, keterlibatan dalam setiap kegiatan social lingkungan masyarakat atau dengan membarikan pelatihan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan masyarakat.

F.    Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
·       Manfaat bagi Perusahaan
Citra Positif Perusahaan: Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada untuk dibeli (produk/jasa), tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.
·       Manfaat bagi Masyarakat
Kepentingan masyarakat terakomodasi & hubungan dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis dipahami sebagai hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik di sektor perekonomian, sosial, pembangunan dan lain-lain.
·       Manfaat bagi Pemerintah
Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan & memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baik akan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.

G.   Teori Tanpa CSR
Menurut Friedman (1931), Bisnis tidak harus bertanggung jawab sosial langsung kepada masyarakat untuk kedua alasan baik  praktis dan teoritis. “Bisnis adalah Bisnis”

Tradisi Neo Liberal Tentang CSR
Dunia bisnis sebaiknya tidak perlu mengurusi masalah sosial. Satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika keuntungan meningkat, maka gaji karyawan akan naik dan dengan sendirinya daya beli meningkat.

Argumen Yang Mendukung CSR
·       Perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yg terlibat di dalamnya, harus peka terhadap public
·       Tanpa masyarakat perusahaan tidak akan berarti dan berfungsi
·       Menyeimbangkan antara kekuasaan dan tanggungjawab dalam perusahaan
·       Meminimalisir regulasi pemerintah untuk mengikat perilaku bisnis
·       Melakukan investasi untuk mendapatkan tingkat keuntungan jangka panjang.
·       Merespon perubahan tuntutan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan.
·       Membenahi persoalan yang ditimbulkan dari bisnis

Organisasi yang menolak CSR berpendapat:
·       Perusahaan adalah organisasi pencari laba bukan person atau organisasi sosial
·       Perusahaan tlah membayar pajak kepada Negara sehingga kesejahteraan publik diambil alih pemerintah
·       Mnurunkan efisiensi dan keuntungan
·       Menimbulkan biaya yang membuat perusahaan tidak kompetitif terhadap pesaing.
·       Membutuhkan keahlian social yg tidak dimiliki oleh perusahaan
·       Tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab pemerintah.

H.   Lingkup CSR
o   Lingkungan hidup (environment), meliputi pencegahan semua polusi, pemanfaatan limbah, daur ulang, pelestarian lingkungan hidup, pencegahan pemanasan global, dan lain-lain
o   Efisiensi energi (energy efficiency), seperti penggunaaan energi alternatif, penghematan energi disemua bidang, atau menyuarakan kesadaran atas krisis energi.
o   Efisiensi energi (energy efficiency), seperti penggunaaan energi alternatif, penghematan energi disemua bidang, atau menyuarakan kesadaran atas krisis energi.
o   Pengembangan masyarakat (community development). Aspek ini yang sering kali menjadi perhatian utama perusahaan sebagai bentuk pelayanan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun donasi. namun sayangnya kurang dibarengi dengan pendidikan moral, sehingga kemandirian masyarakat kurang terbentuk.

I.      Aturan Hukum, Standar, dan Panduan dalam Melakukan CSR
·       Terkait dengan aturan hukum dari dalam negeri:
UU No. 4 Tahun 2007 khususnya pasal 74 menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selanjutnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
·       Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2012
merupakan peraturan turunan dari UU No 40 2007 yang mengatur lebih jauh tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimaksud.
·       Untuk perusahaan milik negara yang menjadi acuan adalah UU No. 19 tahun 2003
tentang perusahaan milik negara dan peraturan kementerian BUMN PER-09/MBU/07/2015 tentang penyelenggaraan CSR pada aspek pengembangan masyarakat.

Terkait dengan aturan hukum internasional yang menjadi acuan standard:
·       ISO 26000
·       Global Reporting Initiative (GRI) 4 
·       ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan

Terkait evaluasi eksternal terdapat tiga penilaian dan penghargaan domestik yang memicu dan menginspirasi perusahaan agar menerapkan CSR lebih baik. 
Proper KLH merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada perusahaan-perusahaan. Tujuannya adalah  meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alamkonservasi energi, dan pengembangan masyarakat.

Perusahaan Menyampaikan Informasi Tentang Kinerja CSR
·       Issued a sustainability report or CSR report (including website disclosure)
·       Keterbukaan informasi CSR melalui disclosure of CSR information in the annual report (financial report)
·       Integrated report

Dalam hal kepada siapa, yaitu stakeholders terkait laporan CSR disusun yaitu governmentinvestors dan local communities, mass mediaemployeescustomer dan consumer.
Impelementasi CSR juga diberlakukan kepada supply/value chain, bentuk implementasi CSR dengan Apply CSR guidelines or Code of conduct for suppliers, memberi training session, audit CSR kepada suppliers.

J.     Karakteristik CSR
 CSR memiliki karakteristik yang berbeda di setiap negara, artinya baik dalam bentuk konsep dan implementasi masing-masing negara memiliki concern yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Karakteristik CSR yang berkembang di Indonesia sebagai berikut:
v  Social and poverty issues in the operatingarea
v  Education, health and community infrastructure development
v  CSR is still considered as only community development
v  Need CSR regulation improvement 
v  The issue of environmental management

Jika diperhatikan, karakteristik pertama dan kedua merupakan isu yang berada pada subjek community involvement & development (CID). Hal ini diperkuat lagi dengan isu ketiga dimana para pemangku kepentingan menganggap bahwa CSR di Indonesia itu adalah praktek CID.

Keunggulan praktek CSR di Indonesia dibandingkan dengan perusahaan dari negara lain dalam maximize the local potency and wisdom dan memiliki Good community engagement dan more varied program on CID.

Perusahaan-perusahaan di negara maju memiliki keunggulan dalam melakukan CSR dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia sebagai berikut:
v  Good corporate governance
v  Large funding in the program implementation
v  Development and use of technology 
v  CSR has been holistic and sustainable 
v  Fair law enforcement 
v  dan Excellent in innovation

K.   Tantangan Implementasi CSR (Challenges to Impelement CSR)
Meskipun CSR merupakan sebuah konsep yang sangat mendukung kinerja perusahaan secara berkelanjutan, namun masih ditemui berbagai tantangan dalam mengimplementasikan disetiap perusahaan.  Tantangan tersebut berbeda-berbeda di setiap perusahaan, seperti:
·       Pada aspek organizational governance, tantangan terbesar adalah membangun balance ensuring the needs of the company and its stakeholders.
·       Pada aspek human rights, tantangan terbesarnya adalah menciptakan mechanism for complaint resolution (grievance mechanism) dan implementation of human rights due diligence.
·       Pada aspek labor practices bahwa ensure health and safety in the workplace adalah tantangan paling besar. Disusul dengan removal of mental disorder in the workplace dan improvement of working conditions.
·       Pada aspek the environment, tantangannya adalah sustainable use of resources, disusul dengan conservation of biodiversityprecautionary approach to the environment (pollution prevention) dan prevention of global warming.
·       Pada consumers issues, protection of consumer health and safety masih dianggap responden sebagai persoalan, responding to consumer complaints.
·       Pada aspek community involvement and development (CID), menyatakan bahwa support of community activitiescooperation with the community masih menjadi tantangan paling berat.
·       Diluar itu, tantangan lainnya yang masih dirasakan dalam melakukan CSR. isu yang terkait dengan CSR understanding spread is not the same among stakeholders dan NGO advocacy as opposed to the company's mission relatif dianggap sebagai tantangan.

Perkembangan CSR

DPR melalui Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial yang mereka sedang inisiasi berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui ruu yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Walau sudah ada aturan yang memuat kewajiban soal CSR, tidak jalan secara optimal disebabkan tidak adanya payung hukum yang kuat tentang target yang harus dicapai dari program CSR tersebut (Agus Triyono, 2016).

Riset Temukan Kualitas CSR Perusahaan Indonesia Rendah

Riset Centre for Governance, Institutions, and Organizations National University of Singapore (NUS) Business School memaparkan rendahnya pemahaman perusahaan terhadap praktik CSR, menyebabkan rendahnya kualitas pengoperasian agenda tersebut. Kriteria penilaian kualitas berdasarkan sejumlah indikator dari kerangka Global Reporting Initiative (GRI) di antaranya adalah tata kelola perusahaan, ekonomi, lingkungan, dan sosial. pemerintah dan pemangku kepentingan industri memiliki peran dalam memastikan pelaporan CSR yang berkelanjutan. Hal itu dinilai sebagai kunci utama tata kelola perusahaan. keterlibatan akademisi dan riset menjadi kunci penting dalam mendorong penyuluhan terhadap praktik bisnis berkelanjutan (Riva Dessthania, 2016)

Bankaltimtara Raih Platinum di ICSRA II 2018
ICSRA II 2018 merupakan Apresiasi penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Perusahaan yang terbaik di bidang CSR nya di Indonesia baik dalam katagori Tbk maupun Private. Dimana dalam penilaian dikelompokkan BUMN, BUMD, Bank Persero, BPD, BPR Syariah, Properti, Konstruksi, Telekomunikasi, Minuman, Farmasi, Tol, Swasta, BUMN, BUMD, BPD, BPR.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Jumat (23/2), perusahaan daerah ini menerima gelar platinum dalam ajang Indonesia Corporate Social Responsibility Award (ICSRA) II 2018 yang diselenggarakan Economic Review, Perbanas Institute, dan Indonesia Asia Institute untuk kategori bank pembangunan daerah (BPD), CSR merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mengiringi kegiatan operasional. Semua dijalankan dengan memperhatikan keterlibatan stakeholder, cakupan kegiatan, kesehatan lingkungan pendidikan dan sosial, serta dampak jangka panjang bagi masyarakat. Bankaltimtara setiap tahunnya secara konsisten telah menjalankan program CSR. Tidak hanya untuk tanggung jawab perusahaan terhadap stakeholder, tapi sebagai upaya keberlanjutan bisnis. Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam melaksanakan CSR, Bankaltimtara telah mengimplementasikan beberapa program di bidang pendidikan, bina usaha, kesehatan, dan lainnya, memberikan edukasi keuangan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Program ini setiap tahun dilaksanakan melalui kegiatan Agen Edukasi Bankaltimtara dan Beasiswa Prima Bankaltimtara. Selain itu, mendukung peningkatan usaha mikro dan menengah melalui program CSR Bina Usaha,”
Dalam ajang ICSRA II 2018 ini, menurut dewan juri, Bankaltimtara berhasil meraih penghargaan platinum dalam kegiatan CSR. Penilaiannya dilakukan dengan beberapa pengukuran. Yakni, publikasi terhadap kegiatan CSR perusahaan, keterlibatan stakeholder, serta keberlanjutan atau sustainability dari program yang dijalankan. Direktur Utama Bankaltimtara Zainuddin Fanani menyatakan, pihaknya telah menyusun dan melaksanakan program CSR dengan tujuan membantu menjadikan pengelolaan edukasi keuangan dan perbankan menjadi bermanfaat dan berkesinambungan bagi masyarakat Kaltim maupun Kaltara.

Sumber Referensi:
Hapzi Ali, 2018, Bahan Ajar Bisnis Etik, Universitas Mercu Buana
Anonym, 2018, https://indopos.co.id/read/2018/02/25/128741/72-perusahaan-raih-icsra-ii-2018 (14 November 2018, Pukul 10:20 WIB)
Al Mujizat, 2016, https://www.linkedin.com/pulse/perkembangan-csr-di-indonesia (14 November 2018, Pukul 11:12 WIB)t
Agus Triyono, 2016,  https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-keberatan-semua-wajib-csr (14 November 2018, Pukul 11:31 WIB)
Riva Dessthani,2016 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160721074144-20-146030/riset-temukan-kualitas-csr-perusahaan-indonesia-rendah (14 November 2018 Pukul 12:01 WIB)
Anonym-2, 2018, kaltim.prokal.co/read/news/325011-masuk-daftar-perusahaan-dengan-csr-terbaik
Achmad Fachrodji, 2018, Bahan Ajar Management Strategic, Universitas Mercu Buana