Senin, 17 Desember 2018

14,BE&GG,Dyah Ruth Wulandari,Hapzi Ali,Etika & Bisnis, Penerapan GCG Pada Garuda Indonesia, Universitas Mercu Buana,2018


Business Ethics & Good Governance
Penerapan Good Corporate Governance 
Pada 
Garuda Indonesia





Dosen: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA

Disusun oleh:
Dyah Ruth Wulandari
55117120098

Program Magister Management

2018



A. Pendahuluan

Kita sering mendengar banyak perusahaan yang terpuruk karena tata pemerintahan sebuah perusahaan tersebut tidak baik sehingga banyak fraud atau praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi, artinya bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak menerapkan corporate governance dengan baik.
Membawa perusahaan menjadi lebih baik adalah tugas dari setiap elemen perusahaan, terutama dari pihak manajemen sesuai visi dan misi untuk selalu menjadi lebih baik. Dengan adanya keinginan untuk menjadi lebih baik inilah yang kemudian memunculkan kajian tentang good corporate governance.

Istilah corporate governance sering digunakan dalam pengelolaan suatu perusahaan serta dianggap sebagai hal yang sangat penting karena menjadi salah satu mekanisme yang dilakukan dalam upaya manajemen laba. Penerapan corporate governance ditujukan untuk meminimalisir manajemen yang dianggap tidak efektif dan tidak efisien sehingga berpotensi merugikan pihak lain.
Corporate governance menjadi konsep yang diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui monitoring kinerja manajemen, serta menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan didasarkan pada kerangka peraturan.

Jadi, tujuan penerapan konsep corporate governance adalah guna mencapai pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangannya. Apabila konsep ini diterapkan dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat terus mengalami peningkatan bersamaan dengan transparansi pengelolaan perusahaan yang semakin baik, pada akhirnya dapat tercipta kondisi yang menguntungkan berbagai pihak. Dari konsep inilah, penerapan corporate governance yang baik dipercaya mampu meningkatkan nilai perusahaan.

Corporate governance diartikan sebagai segala upaya untuk mencari cara-cara terbaik dalam menjalankan perusahaan yang memuat kebijakan –kebijakan dan peraturan –peraturan yang bisa digunakan untuk mengontrol manajemen dilakukan dengan jalan pengawasan yang diarahkan pada perilaku manajer, agar dapat dinilai apakah tindakannya bermanfaat bagi perusahaan (pemilik) atau bagi manajer sendiri.
Momentum pengenalan good corporate governance dimulai setelah pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) oleh pemerintah. Di tahun 2000, KNKG lalu mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang kemudian direvisi pada tahun 2006.

Di dalam pedoman tersebut, termuat peraturan yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan harus membuat pernyataan yang menyangkut kesesuaian penerapan good corporate governance dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh KNKG dalam laporan tahunannya. Artinya, setiap perusahaan harus sudah mampu menerapkan prinsip good corporate governance ini. 

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Good corporate governance (GCG) adalah konsep untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin.
Good corporate governance secara definitive merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya dan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan stakeholder. Penerapan prinsip good corporate governance dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. 

B. Pengertian Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau disingkat GCG)

Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder). Contoh dari penerapan GCG adalah sistem pengendalian dan pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, pedoman perilaku etika, dsb (Wikipedia).

Corporate Governance sendiri pada dasarnya menyangkut hal -hal terkait siapa dan mengapa, atau bisa diuraikan sebagai; siapa (who) yang seharusnya mengendalikan jalannya kegiatan korporasi, dan mengapa (why) harus dilakukan pengendalian terhadap jalannya kegiatan korporasi tersebut. Kaen (2003) dan Machfoedz (2006: 4) mengungkapkan bahwa kata “siapa” yang dimaksud dalam hal ini adalah para pemegang saham, sedangkan “mengapa” adalah terkait hubungan antara pemegang saham dengan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.

Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922):” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”. 

Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) Pengertian Corporate Governance, yaitu separangkat peraturan yang mengatur hubungan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban dari: 
Pemegang saham, 
Pengurus (pengelola) perusahaan, 
Pihak kreditor, 
Pemerintah,
Karyawan, serta
Para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya.

Menurut IICG (The Indonesian Institute for Corporate Governance) yaitu Proses dan struktur yang ditetapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.

Menurut Muh. Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

            Dari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa good corporate governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders disuatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas GCG menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011). Meskipun konsep Good Corporate Governance beragam, namun yang pasti didasarkan pada suatu tujuan yang diorientasikan pada upaya penciptaan pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien sekaligus mampu melindungi hak-hak dari para pelaku perusahaan sehingga akhirnya terwujudlah budaya perusahaan (corporate culture) yang sehat dan baik. 

C. Tujuan Good Corporate Governance

Tujuan dan maksud dari good corporate governance dapat ditemukan dalam Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance sebagai berikut:
Memaksimalisasi nilai perseroan dan nilai perseroan bagi saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim yang mendukung investasi.
Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mendorong agar pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan disekitar perseroan.

Dengan demikian corporate governance mengandung dua aspek keseimbangan utama yakni
1. Keseimbangan internal, yang mengatur hubungan antara organ-organ perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi. Khususnya yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional
2. Keseimbangan eksternal, yang menekankan bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis yang berada di tengah-tengah masyarakat hendaknya juga memperhatikan hubungan antara perusahaan dengan seluruh stakeholder sebagai perwujudan dari pemenuhan tanggung jawab perusahaan. 

Dengan kata lain, perusahaan selayaknya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan dan berbagai kemanfaatan bagi stakeholder lainnya sehingga dalam jangka panjang penyelenggaraan korporasi tidak menimbulkan benturan kepentingan
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance mulai banyak diperbincangan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, saat krisis ekonomi melanda Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dampak dari krisis tersebut, banyak perusahaan (termasuk BUMN) berjatuhan karena tidak mampu bertahan. Salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai tidak dibangun di atas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Menyadari situasi dan kondisi yang demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance di lingkungan BUMN (termasuk Persero), sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yang memiliki nilai aset yang demikian besar untuk mendukung pencapaian penerimaan negara, sekaligus menghapuskan berbagai bentuk inefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya untuk memperkuat daya saing BUMN (Persero) menghadapi pasar global.

D. Prinsip Good Corporate Governance

Penerapan mekanisme good corporate governance ditujukan untuk mengurangi terjadinya agency problem pada titik terendah. Hal ini seperti yang diungkapkan Jensen dan Meckling (1976) dalam teori agensi-nya, yang menyatakan bahwa agency problem dapat muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan (Principal) dengan manajemen (Agent).

Terdapat lima prinsip good corporate governance yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut:

Transparansi (Transparency). 
Setiap tindakan pengambilan keputusan terkait harus diketahui oleh semua pihak. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Akuntabilitas (Accountability)
Pengelolaan perusahaan yang dilakukan manajemen harus seimbang. Semua pihak yang terkait harus terlibat dalam kegiatan pengelolaan perusahaan. Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka penentuan kebijakan perusahaan, harus dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
Kemandirian (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Kewajaran & Kesetaraan (Fairness)
Dalam corporate governance dianut prinsip kewajaran yang di dalamnya memuat angka-angka akuntansi seperti dalam laporan keuangan perusahaan. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

Secara lebih lengkap ada 10 (sepuluh) Prinsip good corporate governance yaitu:

Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pengawasan: Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
Daya Tanggap: Meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
Profesionalisme: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
Efisiensi & Efektivitas: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
Transparansi: Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
Kesetaraan: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Wawasan Ke Depan: Membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
Partisipasi: Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
Penegakan Hukum: Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 

E. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance

Tujuan penerapan Good Corporate Governance secara khusus adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan meliputi pihak internal perusahaan seperti dewan direksi, dewan komisaris, karyawan, dan juga pihak eksternal perusahaan meliputi investor kreditur, pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) (Arifin, 2005). 
Meskipun penerapan good corporate governance adalah hal penting bagi perusahaan mana pun di dunia, namun dalam penerapannya tidak selalu sama. Di setiap negara, penerapan GCG dapat berbeda sebab dipengaruhi oleh sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, serta sosial dan budaya. Good Corporate Governance juga dapat menjadi jalan dalam upaya mengeliminasi upaya rekayasa manajemen. Dengan adanya pembuatan peraturan tentang keharusan bagi perusahaan untuk mengungkapkan informasi tertentu secara wajib (mandated disclosure) dan sukarela (voluntary disclosure), maka diharapkan kualitas laporan keuangan yang dipublikasikan dapat lebih baik dan transparan (Sulistyanto, 2008).

F. Implementasi Good Corporate Governance

Implementasi Good Corporate Governance dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti membangun kesetaraan, transparasi, akuntabilitas, dan responsibilitas dalam mengelola perusahaan. Penerapan mekanisme ini secara konseptual dianggap dapat menjadi penghambat bagi aktivitas manajemen laba, oleh karena itu perusahaan yang menerapkan prinsip good corporate governance secara konsisten harus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan disertai menurunkan tingkat manajemen labanya.

Hubungan Good Corporate Governance dengan Masalah Agensi

Ketika perusahaan menerapkan good corporate governance, kebijakan dividen dan hutang dalam upaya meningkatkan nilai perusahaan akan lebih kuat hasilnya (Jensen & Meckling, 1976). Hal ini dapat dilihat pada saat manajer melakukan pengambilan keputusan dalam hal kebijakan-kebijakan perusahaan, seperti dalam hal leverage, dividen, kompensasi dan lainnya. Ketika mengambil kebijakan tersebut, maka pihak manajer (agen) akan berusaha memenuhi tujuan prinsipal dari perusahaan, yaitu kemakmuran pemegang saham dan nilai perusahaan. Hal ini berarti perilaku oportunistik agen dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan good corporate governance.
Dengan konsep ini pula, penerapan Good Corporate Governance dapat membantu mengurangi peluang bagi manajer untuk berperilaku menyimpang dan memperkaya diri sendiri. Dengan begitu, diharapkan terjadi peningkatan harga saham dan kemakmuran para pemegang saham, melalui peningkatan nilai perusahaan.

G. Manfaat Good Corporate Governance

Menurut Tjager dkk (2003) menjelaskan manfaat Good Corporate Governance sebagai berikut:
Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh McKinsey & Company menunjukkan bahwa para investor lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG. Berdasarkan berbagai analisis ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis financial dan krisis berkepanjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan. Internasionalisasi pasar – termasuk liberalisasi pasar financial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan Good Corporate Governance.

Menurut Ahmad Daniri (2005;14) & menurut IICG (2009) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain: 

(1) Mengurangi Agency Cost, 
yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya -biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut
(2) Mengurangi Biaya Modal (Cost of Capital)
Perusahaan yang baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya   modal yang harus ditanggung bila perusahaanakan mengajukan pinjaman, selain itu dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan akan menjadi lebih kompetitif.
(3) Meningkatkan Nilai Saham Perusahaan di Mata Publik Dalam Jangka Panjang
Suatu perusahaan yang dikelola secara baik dan dalam kondisi sehat akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh Russel Reynolds Associates (1977) mengungkapkan bahwa kualitas dewan komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk mernbeli saham perusahaan tersebut.
(4) Menciptakan Dukungan Para Stakeholder Dalam Lingkungan Perusahaan Terhadap Keberadaan Perusahaan Dan Berbagai Strategi Dan Kebijakan Yang Ditempuh Perusahaan. 
Citra perusahaan merupakan faktor penting yang sangat erat kaitannya dengan kinerja dan keberadaan perusahaan tersebut dimata masyarakat dan khususnya para investor.  Citra (image) suatu perusahaan terkadang akan menelan biaya yang sangat besar dibandingkan dengan keuntungan perusahaan itu sendiri, guna memperbaiki citra tersebut.

Manfaat dari pelaksanaan good corporate governance menurut FCGI:

1.  Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2.  Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat lebih meningkatkan corporate value.
3.  Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya diIndonesia.
4.  Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karenasekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden.

 Manfaat GCG bagi Perusahaan – Karyawan – Investor:

1. Meningkatkan kualitas kerja para karyawan
Dengan adanya good corporate governance, maka kondisi lingkungan pekerjaan akan menjadi lebih baik maka karyawan akan merasa lebih dihargai dalam pekerjaannya sehinbga meningkatnya kualitas kerja yang dilakukan oleh para karyawan. 
2. Meningkatkan keterikatan kerja para karyawan
Kualitas pekerjaan dari para karyawannya bertambah dan juga kondisi dari lingkungan pekerjaan yang membuat nyaman, maka karyawan pun akan memiliki keterikatan kerja yang baik dengan perusahaannya maka hasil pekerjaan pun akan menjadi lebih baik dan juga lebih fokus, sehingga berdampak pada perusahaan dalam mengevaluasi hasil kerja karyawan. -
3. Meningkatkan kinerja perusahaan
Good corporate governance dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan dari karyawan, juga akan berpengaruh pada meningkatnya kinerja keseluruhan dari perusahaan itu sendiri.
4. Neraca perusahaan yang lebih baik
Dengan meningkatnya kualitas pekerjaan dari karyawan juga dapat meningkatkan kinerja dari perusahaan secara keseluruhan, sehingga kondisi neraca keuangan dari perusahaan yang akan menjadi lebih baik dan mengarah kearah yang positif artinya kemungkinan perusahaan merugi resikonya akan menjadi lebih kecil dibandingkan perusahaan yang tidak menerapkan good corporate governance.
5. Penggunaan sumber daya yang lebih efektif
Perusahaan hanya akan menaruh karyawan yang sesuai dengan kemampuannya. Hal ini tidak terjadi tumpang tindih tugas yang menagkibatkan kekacauan pada tubuh perusahaan tersebut.
6. Dapat mencegah munculnya KKN
KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) merupakan salah satu faktor penghambat dari kemajuan suatu perusahaan. Dengan adanya KKN pada suatu perusahaan dapat menyebabkan:
Perusahaan menjadi rugi
Penempatan sumber daya yang tidak pas dan tidak efektif
Bangkrut
Terjerat kasus hukum
Dengan menerapkan prinsip dan konsep dari good corporate governance ini, maka KKN yang sering terjadi pada perusahaan dapat dikrangi dan ditekan jumlahnya.
7. Mencegah terjadinya turnover pada karyawan
Turnover merupakan istilah lain untuk pindah kerja pada karyawan. Dengan penerapan konsep good corporate governance, intensi karyawan dalam melakukan turnover ini dapat ditekan dan diminamilisir sebab meningkatkan kualitas pekerjaan dan membuat karyawan menjadi lebih betah dalam perusahaan tersebut.
9. Melindungi hak para pemegang saham
 Dengan adanya good corporate governance, maka kepentingan dan juga hak dari pemegang saham untuk menjalankan tugasnya menjadi lebih optimal, sehingga para pemegang saham dapat menciptakan kebijakaan – kebijakan yang nantinya akan bermanfaat bagi perusahaan dan karyawannya.
10. Meningkatkan nilai perusahaan dan menarik investor
Suatu perusahaan yang menerapkan good corporate governance dapat berpengaruh pada kondisi neraca keuangan perusahaan. Hal ini akan menjadi nilai tambah dari suatu perusahaan di mata para investor sehingga tertarik untuk menanamkan saham pada perusahaan yang memiliki kualitas dan suasana bekerja yang baik serta neraca keuangan yang positif.
11. Hubungan antar perangkat perusahaan yang lebih baik
Hubungan antara perangkat perusahaan, baik horizontal maupun vertical akan menjadi lebih harmonis. 

Penerapan Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
Meningkatkan investasi nasional; dan
Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah (ReferensiMakalah)

H. Implementasi Good Corporate Governance Pada Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

Sejarah Berdirinya
Perusahaan pertama kali didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 137 tanggal 31 Maret 1950, yang dibuat di hadapan Notaris Kadiman, S.H., berkedudukan di Jakarta dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V., yang kemudian diubah menjadi Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Garuda Indonesian Airways berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 1961 serta telah diumumkan dalam Lembaran Negara No. 126 Tahun 1961. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1971, Lembaran Negara Tahun 1971 No. 87, Perusahaan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Akta No. 8 tanggal 4 Maret 1975.
Pada tahun 2010, Perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Februari 2011. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan didirikan untuk melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


Visi dan Misi
Visi Perusahaan adalah “Menjadi perusahaan penerbangan yang handal dengan menawarkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dunia menggunakan keramahan Indonesia”
Misi Perusahaan adalah “Sebagai perusahaan penerbangan pembawa bendera bangsa (flag carrier) Indonesia yang mempromosikan Indonesia kepada dunia guna menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan layanan yang profesional.”

Tata Nilai Perusahaan
Nilai-nilai dasar yang dianut jajaran organisasi Perusahaan adalah:
Efficient & Effective
Loyalty
Customer Centricity
Honesty & Openness
Integrity

Prinsip – prinsip Good Corporate Governance 
Dalam menjalankan praktik bisnisnya, Perusahaan harus mengutamakan kelangsungan hidup Perusahaan dan kepentingan stakeholders. Perusahaan juga harus mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG untuk tumbuh, berkembang dan berkelanjutan.

Penerapan GCG pada Perusahaan bertujuan untuk:
a. Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan;
b. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perusahaan;
c. Mendorong agar organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
d. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional; 
e. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Perusahaan harus senantiasa memastikan terlaksananya prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan bisnis Perusahaan yaitu:
a. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan berupaya untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar melalui pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Tanggung Jawab (Responsibility)
Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) mematuhi peraturan, perundang-undangan, Anggaran Dasar dan peraturan Perusahaan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
d. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, Perusahaan harus dikelola secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e. Kewajaran dan kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Organ Perusahaan
Sejalan dengan amanat UUPT, Perusahaan memiliki 3 organ utama yang terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ Perusahaan tersebut mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG yang efektif. Selain itu, organ Perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan sarana bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan-keputusan penting yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perusahaan.
RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi tersebut sesuai dengan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. 

Terdapat 2 jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan wajib diadakan selambat-lambatnya pada bulan Mei setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan. RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.

Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan atas kebijakan usaha Perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan GCG. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional, kecuali apabila ditentukan lain berdasarkan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. Namun demikian, Dewan Komisaris dapat turut serta mengambil keputusan dalam hal terdapat suatu usulan Direksi mengenai rancana tindakan atau rencana strategis yang akan dilakukan oleh Perusahaan.
Dalam hal terdapat rencana atau tindakan atau rencana strategis yang dilakukan oleh Perusahaan maka Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan mengenai hal-hal tersebut.  Kewenangan yang ada pada Dewan Komisaris tetap dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan penasihat.

Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan serta memastikan agar Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direksi senantiasa menjalankan konsep “fiduciary duty” berdasarkan UUPT yang mengatur hubungan antara Direksi dengan Perseroan Terbatas. Sebagai pengemban “fiduciary duty”, Direksi dengan itikad baik dan dapat dipercaya menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan sehari-hari Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. RUPS atau keputusan Direksi menetapkan pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi. Masing-masing anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya serta mengikuti ketentuan di UUPT dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama.

Komite-komite di Bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite- komite lain untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris dalam rangka menerapkan praktek GCG. Komite-komite ini akan memberikan laporan dan pertanggungjawaban langsung kepada Dewan Komisaris.

Sekretaris Perusahaan
Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka Perusahaan harus memiliki Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Sekretaris Perusahaan harus memiliki akses terhadap informasi material dan relevan yang berkaitan dengan Perusahaan dan menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal khususnya yang berkaitan dengan masalah keterbukaan. Peran Sekretaris Perusahaan sangat penting bagi perusahaan terbuka, karena Sekretaris Perusahaan merupakan penghubung antara Perusahaan, OJK, dan masyarakat.

Pengawasan Internal (Audit Internal)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang pasar modal, Perusahaan wajib memiliki Unit Audit Internal. Pengawasan internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Pemegang Saham
Pemegang saham sebagai pemilik modal memiliki hak dan tanggung jawab atas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi saham yang dimilikinya. Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Perusahaan.

Hak dan Perlindungan Pemegang Saham
Direksi dan Dewan Komisaris wajib melindungi hak pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Hak pemegang saham tersebut pada dasarnya meliputi
a. Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan ketentuan satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
b. Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia, sehingga memungkinkan pemegang saham membuat keputusan mengenai investasinya dalam perusahaan berdasarkan informasi yang akurat;
c. Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya;
d. Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perusahaan dan hak pemegang saham; dan

Pemegang saham Perusahaan diberikan hak-hak tertentu yang dapat dilaksanakan apabila merasa dirinya dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Secara umum, UUPM melindungi setiap pemegang saham dari dilakukannya tindakan Perusahaan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan dirinya melalui mekanisme keterbukaan, pelaporan, dan kewajaran yang diterapkan oleh OJK dan BEI bagi Perusahaan Publik.
Lebih lanjut, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh OJK mengatur bahwa pemegang saham minoritas juga mendapatkan perlindungan dalam transaksi- transaksi yang dianggap dapat merugikan kepentingan pemegang saham, misalnya dalam keadaan dilaksanakannya transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, maka sebelum transaksi dilakukan, harus dilaksanakan RUPS Benturan Kepentingan untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen untuk melaksanakan tindakan tersebut. Dalam RUPS Benturan Kepentingan, Pemegang Saham Independen dapat menolak atau menyetujui dilaksanakannya tindakan Perusahaan yang melibatkan Benturan Kepentingan tersebut. Selain itu dalam hal terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan, maka hak pemegang saham publik juga dilindungi dengan adanya kewajiban bagi pengendali baru untuk melakukanTender Offer terhadap seluruh sisa saham di perusahaan tersebut.

Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Hak Pemegang Saham
Perusahaan harus melindungi hak pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Hubungan Perusahaan Dengan Anak Perusahaan Dan Perusahaan Afiliasi

Perusahaan dapat mendirikan Anak Perusahaan atau melakukan penyertaan modal dalam suatu perusahaan berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Perusahaan.
Anak Perusahaan yang terkonsolidasi tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh Anak Perusahaan juga tidak luput dari kemungkinan dapat menimbulkan kewajiban tertentu bagi Perusahaan, misalnya kewajiban keterbukaan informasi, pengumuman dalam rangka transaksi material, dan permohonan persetujuan kepada RUPS dalam hal transaksi material dengan nilai lebih dari 50% ekuitas Perusahaan.
Hubungan antara Perusahaan dengan Anak Perusahaan
Perusahaan sebagai pemegang saham dalam Anak Perusahaan memiliki hak untuk menunjuk wakil Perusahaan sebagai direksi atau komisaris dalam Anak Perusahaan dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, semua Anak Perusahaan diawasi oleh Direktur Perusahaan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Anak Perusahaan.
Hubungan Antara Perusahaan dengan Perusahaan Afiliasi
Perusahaan afiliasi mencakup juga perusahaan lain yang dikendalikan oleh Pemerintah, dalam hal ini BUMN lain atau instansi pemerintah. Dalam hal Perusahaan melakukan transaksi atau kerjasama dengan perusahaan afiliasi dan apabila transaksi tersebut tidak dikecualikan dari transaksi afiliasi, maka transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terafiliasi wajib dinilai oleh pihak penilai independen yang terdaftar di OJK dan diumumkan kepada masyarakat dua hari kerja setelah transaksi atau kerjasama tersebut dilakukan. Tujuan dari adanya penilaian dari penilai independen ini adalah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi merupakan transaksi yang wajar.

Rencana Jangka Panjang Perusahaan Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan

RJPP
 Merupakan rencana strategis yang dipersiapkan oleh Direksi yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. RJPP disusun oleh Direksi dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi Direksi dalam melaksanakan RJPP yang telah disusun oleh Direksi. RJPP menjadi pedoman bagi Direksi untuk mengembangkan Perusahaan. Namun demikian, RJPP perlu ditinjau dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa RJPP yang dibuat oleh Perusahaan masih tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia.Proses persetujuan RJPP harus mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Board Manual. Perusahaan harus membuat atau menetapkan buku petunjuk atau manual untuk menyusun RJPP.
RKAP 
Merupakan penjabaran tahunan dari RJPP yang dipersiapkan oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. RKAP merupakan dasar atau pedoman bagi Perusahaan untuk mengeluarkan belanja modal (capital expenditure) atau modal kerja (working capital). Batasan-batasan Perusahaan untuk melakukan investasi harus berdasarkan RKAP yang telah disetujui. Perusahaan harus membuat atau menetapkan buku petunjuk atau manual untuk menyusun RKAP.

Kebijakan Keuangan Dan Akuntansi

Kebijakan mengenai Laporan Keuangan
Laporan Keuangan harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu PSAK. 
Dengan mempertimbangkan status Perusahaan saat ini sebagai perusahaan terbuka (Tbk.), maka Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perusahaan secara berkala (triwulan) kepada OJK dan BEI, dimana setiap akhir tahun tutup buku diwajibkan diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK.
Kebijakan Mengenai Laba Ditahan
a. Cadangan
Sesuai dengan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar, pengesahan laporan keuangan serta persetujuan atas penggunaan laba bersih setiap tahun ditetapkan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi wajib mengelola dana cadangan dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.
b. Dividen
Setelah laba bersih dicadangkan untuk cadangan wajib dan dengan memperhatikan covenant perjanjian utang yang mengatur mengenai pembagian dividen, Perusahaan dapat mengusulkan adanya pembagian dividen. 
Kebijakan Pendanaan
Perusahaan memperoleh pendanaan dari internal maupun eksternal. Sebelum Perusahaan mempertimbangkan untuk memperoleh pendanaan, Perusahaan perlu mempelajari kembali kewajiban-kewajiban (covenants) yang harus dipenuhi oleh Perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga perlu mempelajari ketentuan dan syarat dari perjanjian agar fasilitas pendanaan yang diambil oleh Perusahaan ebih efisien serta tidak memberatkan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Setelah pendanaan diperoleh Perusahaan, Perusahaan perlu membuat suatu daftar yang memuat rincian covenant yang harus dipenuhi Perusahaan. 
Kebijakan Pengelolaan Pinjaman Jangka Panjang
Perusahaan melakukan pinjaman jangka panjang untuk membiayai kebutuhan investasi/barang modal/aset tidak lancar perusahaan. Perusahaan melakukan analisa penawaran pembiayaan dan negosiasi atas penawaran pinjaman yang diberikan oleh sumber-sumber pinjaman tersebut dan memilih terms & condition yang terbaik bagi Perusahaan.
Kebijakan Investasi
Direksi dapat melakukan investasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diambil secara hati-hati. Sebelum memutuskan untuk melakukan investasi, Direksi harus memperhatikan, RJPP dan RKAP Perusahaan. Selain itu, sebelum melakukan investasi juga harus didukung oleh analisa risiko yang mungkin timbul dalam investasi tersebut.

Kepatuhan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan tunduk pada beragam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UUPT, peraturan pasar modal, peraturan BUMN, peraturan di bidang penerbangan, dan peraturan di bidang lingkungan hidup. Kelalaian dalam memenuhi peraturan-peraturan tersebut di atas dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat merugikan Perusahaan, antara lain berupa denda yang harus dibayar oleh Perusahaan dan kemungkinan adanya pencabutan izin dari Pemerintah.
Berikut ini akan diuraikan kepatuhan-kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di atas secara umum.

Kepatuhan Aspek Peraturan Perseroan Terbatas Secara Umum
Kegiatan suatu perseroan terbatas secara umum diatur oleh UUPT, merupakan suatu peraturan yang tertinggi bagi suatu perseroan terbatas. UUPT mengatur bagaimana suatu perseroan terbatas harus dijalankan, termasuk di dalamnya mengatur kewajiban-kewajiban Perusahaan secara umum dan tugas-tugas Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan. Anggaran Dasar Perusahaan harus mengacu pada ketentuan UUPT. Kelalaian Perusahaan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan UUPT dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, antara lain gugatan dari pemegang saham atau pihak ketiga dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Kepatuhan Aspek Peraturan Pasar Modal
Sebagai Emiten dan Perusahaan Publik Tercatat, Perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UUPM dan peraturan-peraturan pelaksananya, termasuk peraturan yang diterbitkan oleh OJK dan BEI. Prinsip umum dari peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik. Hal ini dapat dilihat dari adanya kewajiban Perusahaan untuk mengungkapkan suatu transaksi atau informasi kepada publik, baik yang dilakukan melalui surat kabar maupun website IDX. Prinsip keterbukaan informasi ini dibatasi oleh adanya ketentuan bahwa informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan tidak boleh menyesatkan (misleading). Selain perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, tujuan dari UUPM adalah untuk menciptakan suatu pasar modal yang wajar dan teratur. Hal ini dapat dilihat dari adanya ketentuan yang mengatur larangan adanya insider trading atau perdagangan orang dalam. Kelalaian dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat menimbulkan konsekuensi hukum, dari denda hingga sanksi pidana. Perusahaan juga dapat digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum di bidang peraturan pasar modal.

Kepatuhan Aspek Peraturan BUMN
Sebagai suatu BUMN, kegiatan Perusahaan juga tunduk pada ketentuan UU BUMN. Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, konsep good governance Perusahaan tunduk pada ketentuan UU BUMN.

Kepatuhan Aspek Penerbangan
Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi udara, Perusahaan tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam bidang perhubungan atau kelalaian dalam melaksanakan atau mematuhi izin yang sudah dikeluarkan kepada Perusahaan dapat memberikan konsekuensi hukum, dari denda sampai dengan pembekuan atau pencabutan izin dimana hal ini dapat menghambat kegiatan usaha Perusahaan dan dapat merugikan Perusahaan.

Kepatuhan Aspek Teknologi Informasi
Dalam mendukung kegiatan usahanya, Perusahaan mengoperasikan sebuah website yang memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investornya untuk berhubungan dengan Perusahaan. Berdasarkan UU ITE, Perusahaan masuk dalam kategori sebagai penyelenggara sistem elektronik. Sebagai penyelenggara sistem elektronik, Perusahaan harus senantiasa menjaga dan memelihara kegiatan teknologi informasinya tersebut sesuai dengan UU ITE.

Kepatuhan Aspek Peraturan Lingkungan
Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan di Indonesia diatur dalam UU Lingkungan. Walaupun Perusahaan tidak menjadi subjek wajib AMDAL atau UKL-UPL tersebut, Perusahaan tetap wajib untuk menjalankan kewajiban terkait dengan baku tingkat kebisingan. Salah satu dampak dari usaha dan kegiatan Perusahaan yang dapat mengganggu lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan penerbangan, Perusahaan wajib menjaga ambang batas kebisingan di bandar udara dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perusahaan juga diwajibkan untuk mencegah pencemaran lingkungan di bandar udara dan sekitarnya dengan memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang yang berlaku. Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, Perusahaan wajib memastikan bahwa fasilitas-fasilitas, tempat kerja, peralatan, jasa penunjang, serta lingkungan kerja Perusahaan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan operasional sebagaimana telah ditentukan dalam IOSA Standards Manual.

Kepatuhan Terkait Pinjaman Luar Negeri
Dalam hal Perusahaan berencana untuk memperoleh pinjaman dari luar negeri, maka Perusahaan wajib memastikan bahwa perolehan pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan untuk perolehan persetujuan pinjaman luar negeri (apabila ada). 

Kepatuhan Aspek Persaingan Usaha
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan ketentuan UU Persaingan Usaha. Perusahaan dan seluruh Insan Perusahaan agar menghindari segala praktek monopoli yang dapat menghambat tumbuhnya dan merugikan pelaku usaha lain yang bergerak dalam bidang usaha penerbangan. 

Kebijakan Keselamatan Dan Keamanan Operasi Penerbangan, Pengelolaan Armada, Pemasaran Dan Penjualan, Layanan
Perusahaan dalam melaksanakan operasional penerbangannya berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, memenuhi ketentuan CASR maupun ICAO, serta persyaratan praktik penerbangan lainnya yang diakui secara internasional.

Keterbukaan Dan Kerahasiaan Informasi
Keterbukaan dan Akses Informasi
Sebagai Badan Publik, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP. Informasi Publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, Perusahaan harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Keterbukaan Informasi Dalam Bidang Pasar Modal
Secara garis besar, prinsip keterbukaan berdasarkan UUPM mensyaratkan adanya keterbukaan periodik serta pelaporan insidentil.
Dokumen Perusahaan
Berdasarkan ketentuan IOSA Standards Manual, Perusahaan harus memiliki sistem dokumentasi untuk memastikan bahwa manual operasi, pemeliharaan dan keamanan Perusahaan terkelola secara sentral dan dikoordinasikan dalam hierarki dokumen korporasi. Perusahaan harus memiliki sistem manajemen pengelolaan dan pengendalian terhadap dokumentasi dan/atau data yang digunakan secara langsung untuk pelaksanaan atau penunjang operasi Perusahaan. Sistem tersebut harus memenuhi standar-standar sebagaimana diatur dalam IOSA Standards Manual. Selain itu, Perusahaan juga harus memiliki suatu mekanisme dan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan dokumen dan arsip termasuk pencatatan dan penyimpanan Dokumen Perusahaan dengan tujuan agar arsip selalu terpelihara dengan baik dan aman, terhindar dari segala kemungkinan yang merugikan.
Kerahasiaan Informasi
Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan dan aktifitas usahanya harus menjunjung tinggi dan senantiasa menerapkan keterbukaan yang berdasarkan prinsip kehati- hatian. Pada prinsipnya, Dokumen Perusahaan merupakan dokumen rahasia dan setiap informasi mengenai perusahaan, pegawai, maupun pengguna jasa serta pihak yang berhubungan dengan Perusahaan yang belum disampaikan kepada publik merupakan informasi rahasia.

Informasi yang bersifat rahasia (Informasi material) adalah informasi mengenai Perusahaan dimana:
a. Jika diungkapkan, akan mempengaruhi daya saing Perusahaan.
b. Jika diungkapkan berpotensi sangat besar untuk mempengaruhi pengambilan keputusan Pemegang Saham dan stakeholders terkait lainnya.
c. Informasi yang antara lain berisi analisis tentang rencana kerja, pengembangan usaha, para pesaing, para pengguna jasa, para pemasok dan lain-lain.

Setiap Insan Perusahaan wajib merahasiakan informasi mengenai data-data tersebut, kecuali apabila pengungkapan informasi tersebut diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Komunikasi Keluar
Setiap hubungan keluar atau komunikasi dengan pihak di luar Perusahaan yang dilakukan oleh Perusahaan maupun pegawainya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama yang menyangkut informasi yang bersifat rahasia bagi Perusahaan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan harus senantiasa menggunakan identitas Perusahaan dan Insan Perusahaan diwajibkan untuk menjaga citra Perusahaan. Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai produk atau jasa yang diberikan oleh Perusahaan melalui semua kegiatan publisitas termasuk dalam bentuk iklan dan promosi, harus akurat, realistis (sesuai dengan kenyataan) dan informatif.
Komunikasi dengan Kreditur
Sebagai bentuk perlindungan hak kreditur, Perusahaan perlu mengungkapkan informasi secara transparan, akurat, dan tepat waktu, baik pada saat permintaan maupun penggunaan pinjaman. Sebelum memberikan informasi Perusahaan kepada para kreditur, Perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah valid dan telah diverifikasi oleh fungsi-fungsi lain di dalam Perusahaan yang berkaitan dengan informasi tersebut serta telah diungkapkan kepada publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komunikasi Melalui Situs
Situs Perusahaan mempublikasikan kebijakan dan informasi penting Perusahaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Ikthisar data keuangan penting dalam laporan keuangan tahunan
b. Pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang baik diantaranya publikasi KTKP dan Pelaksanaan RUPS, Pedoman Perilaku, dan Board Manual.
c. Laporan evaluasi kinerja dalam situs Perusahaan, yang dapat berupa kinerja keuangan Perusahaan per triwulan.

Perusahaan juga perlu memutakhirkan informasi perusahaan dalam situs BUMN secara berkala. Ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan dan pemutakhiran situs akan diatur dalam manual tersendiri.

Etika Perusahaan
Etika Perusahaan
Etika perusahaan dalam suatu pedoman tersendiri yang mengatur mengenai nilai-nilai Perusahaan dan sebagai pedoman perilaku termasuk hubungan dengan para pemangku kepentingan dan insan perusahaan wajib tunduk dan menerapkan etika Perusahaan yang terkait dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Pelanggaran
Setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam internal Perusahaan. Perbuatan yang dianggap sebagai Pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika Perusahaan dan dianggap ilegal.

Perbuatan yang dianggap sebagai Pelanggaran tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:
• Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
• Kecurangan (Fraud);
• Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
• Pelanggaran etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
• Perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, keamanan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan aset Perusahaan; dan
• Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan, diantaranya namun tidak terbatas pada prosedur pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran ini tidak boleh dilakukan dan harus dihindari oleh seluruh Insan Perusahaan. Atas pelanggaran tersebut, Perusahaan menerapkan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar sesuai dengan jenis Pelanggaran yang dilakukan.
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System
Sebagai perusahaan yang secara konsisten menerapkan prinsip GCG, Perusahaan mendukung setiap unsur Perusahaan untuk menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran atas etika Perusahaan, peraturan internal Perusahaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (“WBS”). 

WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan oleh Insan Perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Anti Korupsi
Sesuai dengan ketentuan UU Tipikor, Perusahaan wajib senantiasa memastikan bahwa pihaknya mendukung pencegahan dan pemberantasan setiap bentuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kepentingan Negara, Perusahaan dan masyarakat sebagai pengguna jasa. Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil yang sangat penting untuk pembuktian. 
Seluruh insan Perusahaan wajib mematuhi ketentuan UU Tipikor khususnya mengenai suap dan gratifikasi dan UU Penyelenggara Negara. Seluruh Insan Perusahaan berdasarkan UU Penyelenggara Negara dan UU Tipikor merupakan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.
Suap
Pemberian adalah dilarang karena dikategorikan sebagai suap, apabila dilakukan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatannya tersebut, baik dilakukan atau tidak dilakukan dalam kapasitas jabatannya tersebut (“Suap”).
insan Perusahaan dilarang untuk menerima setiap bentuk pemberian dari pihak manapun baik dalam bentuk uang atau yang disetarakan, hadiah, janji atau pemberian dalam bentuk dan format tertentu, dimana diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan pekerjaan atau jabatannya. Insan Perusahaan wajib menolak adanya pemberian yang dianggap terkait dengan jabatannya. Insan Perusahaan juga dilarang untuk menyampaikan pemberian kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dengan harapan penerima pemberian yang bersangkutan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Gratifikasi
Berbeda dengan Suap, Gratifikasi tidak selamanya terlarang, dan Insan Perusahaan diperbolehkan untuk memberi ataupun menerima Gratifikasi dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan yang berlaku terkait gratifikasi.
Sebelum memberikan atau menerima Gratifikasi, Insan Perusahaan harus senantiasa memperhatikan ketentuan yang diatur di dalam UU Tipikor dan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan.


Pengelolaan Sistem Dan Teknologi Informasi
Kebijakan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi mengatur organisasi dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatan Teknologi Informasi yang menyeimbangkan risiko dan dibandingkan dengan hasil yang diberikan oleh teknologi informasi serta prosesnya.

Fungsi yang mengelola Teknologi Informasi, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan dan operasional teknologi informasi di Perusahaan, dengan memastikan:
a. Tersedianya IT Master Plan sesuai strategi & kebutuhan bisnis Perusahan.
b. Tersedianya Perencanaan TI tahunan selaras dengan RKAP.
c. Tersedianya solusi TI yang menambah nilai kompetitif perusahaan melalui:
i. Kontrol terhadap realisasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan Perencanaan TI
ii. Peningkatan manfaat solusi TI sehingga memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
d.Tersedianya sistem aplikasi yang dapat diandalkan guna mendukung penyediaan informasi yang tepat, cepat, dan terintegrasi melalui analisis kebutuhan bisnis penerbangan dan TI.
e. Terlaksananya IT Governance di Perusahaan dengan melaksanakan self audit
ataupun audit yang dilakukan pihak eksternal.
f. Pengelolaan risiko yang berhubungan dengan sumber daya TI, dan proses pengembangan dan operasional Teknologi Informasi.

Ketenagakerjaan
Perusahaan menetapkan perencanaan pegawai yang yang dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan Perusahaan berdasarkan rencana usaha (business plan), arah kebijakan dan strategi Perusahaan.
Dasar pengelolaan ketenagakerjaan berdasarkan prinsip produktifitas dan berbasis kinerja.
Pembangunan Ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pegawai serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi peningkatan kinerja Perusahaan.
Perusahaan dan pegawai wajib membuat mekanisme untuk membina dan mengembangkan kemampuan dan ketrampilan pegawai guna meningkatkan produktifitas kerja dan kinerja pegawai yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

Pengadaan Barang Dan Jasa
Kebijakan ini meliputi pengadaan aktiva non-pesawat yang meliputi produk, barang dan jasa, baik melalui pembelian maupun sewa. Cakupan pengadaannya dapat berupa program inventaris, perlengkapan kantor, produk dan jasa teknologi informasi, kendaraan dinas, jasa pemeliharaan, dan sebagainya. Program, produk, barang dan jasa yang dicakup termasuk yang diperuntukkan bagi keperluan rutin/operasional maupun untuk memenuhi kebutuhan proyek di lingkungan Perusahaan, baik yang dilakukan untuk kepentingan internal maupun untuk pelayanan pengguna jasa.

Pengadaan barang/jasa di lingkungan Perusahaan dilaksanakan dengan prinsip- prinsip dan nilai dasar sebagai berikut:
Transparency, yaitu proses pengambilan keputusan dan penyampaian informasi material dan relevan pada seluruh proses pengadaan barang/jasa dengan cara terbuka dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tetap menjaga kerahasiaan untuk kepentingan Perusahaan,
Accountability, yaitu adanya kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban sehingga proses pengadaan barang / jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,
Responsibility, yaitu seluruh proses pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
Fairness, yaitu adanya perlakuan yang setara dan adil kepada seluruh supplier dalam setiap proses pengadaan barang/jasa,
Effective & Efficient, yaitu adanya penggunaan biaya yang wajar untuk memperoleh barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat,
Integrity, yaitu adanya jamian bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara legal, bersih dan etis.

Pengadaan barang/jasa juga mengutamakan prinsip direct source atau non intermediari, value added dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.
Perusahaan menerapkan 6 (enam) kriteria dasar terhadap setiap keputusan dalam melaksanakan pengadaan, yaitu:
•Harga: Membayar dengan harga yang sesuai dan fair.
•Volume: Membeli dalam jumlah yang tepat/sesuai kebutuhan dan manfaat.
•Kualitas: Mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
•Kepatuhan: Memastikan bahwa seluruh barang yang akan dipasang atau ditambahkan ke pesawat sudah memenuhi peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku;
•Waktu: Proses pemesanan yang efisien dan pengambilan kiriman pada waktu yang optimal.
•Source: Proses mendapatkan sumber penyedia barang/jasa yang tepat.

Kebijakan Pengelolaan Risiko

Perusahaan harus menerapkan pengelolaan risiko perusahaan dimana sebagai salah satu bentuk implementasi prinsip Good Corporate Governance:
a. Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha.
b. Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG.
c.Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan:
i. Membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah direksi; atau
ii. Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
Disamping itu sebagai airline terikat dengan peraturan penerbangan dari International Civil Aviation Organization (ICAO), Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) yang didalamnya mewajibkan penerapan manajemen risiko keselamatan.

Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian

Kebijakan pengawasan dan pengendalian mencakup kebijakan untuk fungsi pengawasan dan pengendalian Perusahaan secara keseluruhan yang meliputi pengawasan dan pengendalian pada tingkat seluruh Insan Perusahaan. Pengawasan dan pengendalian meliputi aspek-aspek keuangan, non keuangan, kualitatif maupun kuantitatif dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan optimum atas kualitas, delivery dan biaya dalam upaya pencapaian tujuan Perusahaan dan mempertahankan serta meningkatkan kepuasan pengguna jasa. Dalam pelaksanaan tugasnya, fungsi pengawasan atau pengendalian harus selalu memperhatikan kepentingan-kepentingan Perusahaan, Pemegang Saham dan stakeholders terkait (pengguna jasa, pegawai, masyarakat, dan negara) sesuai dengan kerangka yang digariskan dalam visi, misi dan tujuan Perusahaan.

Kesimpulan

Corporate governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan. Good corporate governance (GCG) berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain. Secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder.
Implementasi pada Garuda Indonesia sudah baik, Jadi sistem tata kelola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak dalam organisasi.
Good corporate governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan good corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu 
Negara dan perangkatnya sebagai regulator, 
Dunia usaha sebagai pelaku pasar, 
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Prinsip efisiensi dan penciptaan keuntungan ekonomi dalam kerangka fungsionalisme ini memang pertama-tama diterapkan dalam prinsip tata kelola organisasi perusahaan. Namun, prinsip tata kelola berbasis cara pandang fungsional juga sering diterapkan pada organisasi lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan bahkan lembaga keagamaan.
Pendekatan fungsionalis yang berorientasi pada efisiensi ini sering disebut seba pendekatan disiplin karena guna menjaga agar efisiensi terus terjaga sehingga keuntungan ekonomi yang tinggi dapat dicapai maka diperlukan disiplin dan pengawasan.




Referensi:
https://www.garuda-indonesia.com (2 Desember 2018, Pukul 08: 16 WIB)
https://independent.academia.edu/RaySitepu  (2 Desember 2018, Pukul 12: 18 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan_yang_baik  (2 Desember 2018, Pukul 17:11 WIB)
Hasna Wijayati, 2018, https://portal-ilmu.com/teori-corporate-governance/ (2 Desember 2018, Pukul 17: 55 WIB)
MY, 2017, https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/  (2 Desember 2018, Pukul 20: 16 WIB)
Anonym-1, 2017, https://pakarmakalah.blogspot.com/2017/01/manfaat-good-corporate-governance.html  (2 Desember 2018, Pukul 21: 01 WIB)
Mushlihin Al-Hafizh, 2013    http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-gcg.html  (2 Desember 2018, Pukul 21:22 WIB)
Saepudin, 2010, https://saepudinonline.wordpress.com  (2 Desember 2018, Pukul 22: 17 WIB)
Utami, Meita, 2011, thathabastian.blogspot.co.id. (2 Desember 2018, Pukul 22:38 WIB)
Chy Ana, https://manfaat.co.id/manfaat-gcg-bagi-perusahaan  (2 Desember 2018, Pukul 23: 11 WIB)
Feri Indrawanto, 2008, http://prasko17.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-prinsip-good.html (3 Desember 2018, Pukul 10: 22 WIB)

Sabtu, 15 Desember 2018

13,BE&GG,Dyah Ruth Wulandari,Hapzi Ali,Etika & Bisnis,Corporate Governance, Universitas Mercu Buana,2018

Business Ethics & Good Governance
Corporate Governance




Dosen: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA



Disusun oleh:
Dyah Ruth Wulandari
55117120098


Program Magister Management

2018





A. Pendahuluan

Tata kelola perusahaan adalah sistem aturan, praktik dan proses di mana suatu perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Tata kelola perusahaan pada dasarnya melibatkan penyeimbangan kepentingan banyak pemangku kepentingan perusahaan, seperti pemegang saham, manajemen, pelanggan, pemasok, pemodal, pemerintah, dan masyarakat. Karena tata kelola perusahaan juga menyediakan kerangka kerja untuk mencapai tujuan perusahaan, ia mencakup hampir semua lingkup manajemen, mulai dari rencana tindakan dan kontrol internal hingga pengukuran kinerja dan pengungkapan perusahaan.
Tata kelola mengacu pada seperangkat aturan, kontrol, kebijakan, dan resolusi yang digunakan untuk mendikte perilaku perusahaan. Mengkomunikasikan tata kelola perusahaan merupakan komponen kunci dari hubungan masyarakat dan investor. Tata kelola perusahaan yang buruk dapat menimbulkan keraguan atas keandalan, integritas atau kewajiban perusahaan terhadap pemegang saham - yang dapat berimplikasi pada kesehatan keuangan perusahaan. 
Tata kelola perusahaan yang baik menciptakan seperangkat aturan dan kontrol yang transparan di mana pemegang saham, direktur dan pejabat telah menyelaraskan insentif. Sebagian besar perusahaan berusaha untuk memiliki tingkat tata kelola perusahaan yang tinggi. Bagi banyak pemegang saham, tidaklah cukup bagi perusahaan untuk hanya menguntungkan; itu juga perlu menunjukkan kewarganegaraan korporat yang baik melalui kesadaran lingkungan, perilaku etis dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Investopedia)
Tujuan tata kelola perusahaan adalah untuk memfasilitasi manajemen yang efektif, kewirausahaan dan bijaksana yang dapat memberikan kesuksesan jangka panjang perusahaan.
Tata kelola perusahaan adalah sistem di mana perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Dewan direksi bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mereka. Peran pemegang saham dalam tata kelola adalah menunjuk para direktur dan auditor dan untuk meyakinkan diri mereka sendiri bahwa ada struktur tata kelola yang tepat. Tanggung jawab dewan termasuk menetapkan tujuan strategis perusahaan, memberikan kepemimpinan untuk menerapkannya, mengawasi manajemen bisnis dan melaporkan kepada pemegang saham dalam pengawasan mereka. Tata kelola perusahaan adalah tentang apa yang dilakukan oleh dewan perusahaan dan bagaimana ia menetapkan nilai-nilai perusahaan, dan itu harus dibedakan dari manajemen operasional sehari-hari perusahaan oleh para eksekutif penuh waktu. Namun tata kelola yang baik dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap sektor yang tidak terdaftar karena secara fundamental tentang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem yang ada. Banyak studi akademis yang menyimpulkan bahwa perusahaan yang dikelola dengan baik memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal komersial.

B. Pengertian Corporate Governance

Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan (Wikipedia). 

Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli

Menurut YYPMI (2002, p.21) Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance adalah system yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.

Menurut Sutedi (2006, p.175), Corporate Governance dapat dedifinisikan sebagai “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”. suatu tata hubungan antara para stakeholders yang digunakan untuk menentukkan dan mengendalikan arah strategi dan kinerja perusahaan.

Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft defnition) (http://www.bpkp.go.id/index).

Dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai kinerja bisnis yang optimal.


Prinsip Good Corporate Governance

Menurut YPPMI (2002, pp. 4-19) prinsip mengenai good corporate governance, yaitu:
Pemegang Saham
Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilindungi, agar pemegang saham dapat melaksanakannya berdasarkan prosedur yang benar yang ditetapkan oleh Perusahaan, sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perusahaan dan pemegang saham.
Perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama harus diperlukan setara (equitable) berdasarkan azas bahwa pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama mempunyai kedudukan yang setara terhadap perusahaan.
Akuntabilitas pemegang saham
Campur tangan dalam manajemen perusahaan yang melanggar hukum, harus ditanggulangi dengan cara meningkatkan keterbukaan perusahaan dan akuntabilitas manajemen perusahaan, serta pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. 
Pengangkatan dan sistem penggajian dan pemberian tunjangan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Direksi

Dewan Komisaris
Dewan Komisaris selaku organ harus melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.

Hubungan usaha lain antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan
Dalam Laporan Tahunan, Direksi harus secara tegas mencantumkan jika terdapat hubungan usaha antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan dan penjelasan mengenai hubungan usaha tersebut.

Larangan mengambil keuntungan pribadi (“No Personal Gain”)
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai naggota Dewan Komisaris.

Komite yang dapat dibentuk Dewan Komisaris
Beberapa Komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris adalah:
Komite Nominasi
Komite Remunerasi
Komite Asuransi
Komite Audit.

Direksi
Peran Direksi
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. 
Komposisi Direksi
Komposisi Direksi harus sedemikian rupa memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar
Larangan mengambil keuntungan pribadi (”No Personal Gain”)
Para anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perseroan selain gaji, tunjangan dan kompensasi berbasis saham yang diterimanya sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
Rapat Direksi
Direksi harus menetapkan tata tertib Rapat Direksi dan mencantunkannya dengan jelas dalam risalah Rapat Direksi dimana tata tertib tersebut ditetapkan. 
Pengawasan Internal
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan asset Perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan:
a. mengamankan informasi Perseroan yang penting, dan
b. agar informasi Perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.

Pengawasan internal adalah suatu proses yang bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan:
a. kebenaran informasi keuangan
b. efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi wajib memberitahukan Komite Audit jika Direksi memerlukan pendapat kedua (second opinion) mengenai masalah akuntansi yang penting.
Penyelenggaraan daftar-daftar oleh Direksi
Direksi wajib menyelenggarkan dan menyimpan Daftar Pemengang Saham dan Daftar Khusus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 

Kerahasian
Kecuali diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik eksternal auditor dan internal auditor maupun Komite Audit harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.

Peraturan Audit
RUPS harus menetapkan peraturan internal yang bersifat mengikat dan mengatur berbagai aspek audit termasuk kualifikasi, hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kegiatan Ekternal auditor dan Internal auditor.

Sekretaris Perusahaan
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing perusahaan, pada dasarnya Direksi dianjurkan agar mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan yang bertindak sebagai pejabat penghubung dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen perseroan tetapi tidak terbatas, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perseroan dan risalah rapat Direksi Maupun RUPS.

Pihak-pihak Yang Berkepentingan (Stakeholder)
Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak yang berkepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kontrak yang dibuat oleh perseroan dengan karyawan, pelanggan, pemasok, dan kreditur maupun masyarakat sekitar tempat uasaha Perseroan, dan pihak yang berkepentingan lainnya, harus dihormati perseroan. Selanjutnya kepada Pihak Yang Berkepentingan diupayakan suatu cara yang memadai untuk memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
Keiikutsertaan pihak yang berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan peraturan perundang-undangan oleh Direksi.

Keterbukaan
1. Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.
2. Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain dari yang tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyarkatkan oleh peraturan perundang-undangan namun juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, dan pihak yang berkepentingan lainnya.
3. Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan harus secara aktif mengungkapkan bagaimana persroan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang dimuat dalam Pedoman ini dan adanya penyimpangan dari dan atau ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut, termasuk alasannya. 
4. Pengungkapan informasi yang dapat mempengaruhi harga
Perseroan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan dan atau suatu produk perseroan dirahasiakan sampai pengumuman mengenai harga tersebut dilakukan kepada masyarakat. Namun, jika kerahasiaan tidak dapat dipertahankan sampai transaksi atau hal yang bersangkutan terjadi, suatu pengumuman peringatan mungkin diperlukan untuk mencegah terciptanya informasi yang menyesatkan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerahasiaan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham dalam perseroan serta setiap”orang dalam” (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku), dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan. Informasi sehubungan dengan rencana pengambilaalihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham pada umumnya dianggap sebagai ”informasi orang dalam”. 

Kerangka Kerja Tata Kelola Perusahaan

Kerangka aturan dan praktik dimana dewan direksi memastikan akuntabilitas, keadilan, dan transparansi dalam hubungan perusahaan dengan semua pemangku kepentingannya (pemodal, pelanggan, manajemen, karyawan, pemerintah, dan masyarakat).
Kerangka kerja tata kelola perusahaan terdiri dari 
(1) kontrak eksplisit dan implisit antara perusahaan dan para pemangku kepentingan untuk pembagian tanggung jawab, hak, dan penghargaan,
(2) prosedur untuk merekonsiliasi kepentingan pemangku kepentingan yang terkadang bertentangan sesuai dengan tugas, hak istimewa, dan peran, dan 
(3) prosedur untuk pengawasan, kontrol, dan arus informasi yang tepat untuk berfungsi sebagai sistem checks and balances (Businessdictionary) 

Tata Kelola Perusahaan mengacu pada cara korporasi diatur. Ini adalah teknik dimana perusahaan diarahkan dan dikelola. Ini berarti membawa bisnis sesuai keinginan para pemangku kepentingan. Hal ini benar-benar dilakukan oleh dewan direksi dan komite terkait untuk kepentingan pemangku kepentingan perusahaan. Ini semua tentang menyeimbangkan tujuan individu dan kemasyarakatan, serta tujuan ekonomi dan sosial. Tata kelola perusahaan adalah interaksi antara berbagai peserta (pemegang saham, dewan direksi, dan manajemen perusahaan) dalam membentuk kinerja perusahaan dan bagaimana prosesnya. Hubungan antara pemilik dan manajer dalam suatu organisasi harus sehat dan tidak boleh ada konflik di antara keduanya. Pemilik harus melihat bahwa kinerja aktual individu tersebut sesuai dengan kinerja standar. Dimensi-dimensi tata kelola perusahaan ini tidak boleh diabaikan. Transaksi Corporate Governance dengan menentukan cara untuk mengambil keputusan strategis yang efektif. Ini memberikan otoritas tertinggi dan tanggung jawab penuh kepada Dewan Direksi. Dalam ekonomi berorientasi pasar saat ini, kebutuhan untuk tata kelola perusahaan muncul. Juga, efisiensi serta globalisasi merupakan faktor penting yang mendorong tata kelola perusahaan. Tata Kelola Perusahaan sangat penting untuk mengembangkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan memastikan transparansi yang menjamin pembangunan ekonomi yang kuat dan seimbang.  Tata Kelola Perusahaan memiliki ruang lingkup yang luas. Ini mencakup aspek sosial dan kelembagaan. Tata Kelola Perusahaan mendorong lingkungan yang dapat dipercaya, bermoral, dan etis.
Reputasi Diperbaiki
Program corporate governance dapat meningkatkan reputasi perusahaan. Jika  mempublikasikan kebijakan tata kelola perusahaan dan menjelaskan cara kerjanya, lebih banyak pemangku kepentingan akan bersedia bekerja sama. Praktik berbagi informasi internal dengan para pemangku kepentingan utama dikenal sebagai transparansi, yang memungkinkan orang merasa lebih percaya.
Lebih Sedikit Denda, Hukuman, Tuntutan Hukum
Tata kelola perusahaan termasuk melembagakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah spesifik untuk tetap mematuhi aturan, peraturan dan hukum .
Menurunkan Konflik dan Penipuan
Tata kelola perusahaan membatasi potensi perilaku buruk karyawan dengan melembagakan aturan untuk mengurangi potensi penipuan dan konflik kepentingan. (Sam Ashe-Edmunds, 2018) 

C. Manfaat Tata Kelola Perusahaan

Tata kelola perusahaan yang baik memastikan keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Tata kelola perusahaan yang kuat mempertahankan kepercayaan investor, sebagai akibatnya, perusahaan dapat meningkatkan modal secara efisien dan efektif. Ini memberikan dorongan yang tepat kepada pemilik serta manajer untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan para pemegang saham dan organisasi. Tata kelola perusahaan yang baik juga meminimalkan pemborosan, korupsi, risiko dan salah urus,  membantu dalam pembentukan dan pengembangan merek dan memastikan organisasi dikelola dengan cara yang sesuai dengan kepentingan terbaik semua. Budaya kepatuhan mendukung tata kelola perusahaan dan kesuksesan.
Laporan tersebut menemukan bahwa budaya kepatuhan yang kuat pasti berkorelasi dengan hasil yang ditingkatkan juga.

Dengan dukungan budaya kepatuhan yang kuat, dewan direksi dapat mengambil manfaat dalam banyak cara dari tata kelola perusahaan praktik terbaik, seperti:
Mendorong perilaku positif.
Sangat penting bahwa semua anggota dewan sendiri berpartisipasi dalam budaya itu, memastikan jalur komunikasi yang jelas dengan manajemen dan seluruh organisasi, dan segera tanggap terhadap bukti bahwa bagian dari organisasi tidak berpartisipasi.
Mengurangi biaya modal. 
Dalam lingkungan yang tidak stabil saat ini, penerapan praktik tata kelola yang baik dapat mengarah pada pengurangan biaya modal perusahaan. Suatu organisasi yang terlihat stabil, dapat diandalkan dan mampu mengurangi potensi risiko akan dapat meminjam dana pada tingkat yang lebih rendah daripada mereka yang memiliki tata kelola perusahaan yang lemah. Perusahaan dengan investor utang atau ekuitas dapat menemukan bahwa investor mereka membayar premi untuk bekerja dengan perusahaan yang memiliki kerangka tata kelola yang baik.
Meningkatkan pengambilan keputusan tingkat atas.
Ada hubungan yang kuat dan dapat dibuktikan antara tata kelola organisasi dan pengambilan keputusan yang cepat terkait dengan peningkatan kinerja. Tidak ada keraguan bahwa tata kelola yang baik menjamin akses cepat ke informasi dan komunikasi yang baik di antara para pemangku kepentingan yang mengarah pada hasil yang lebih baik. Tata pemerintahan yang baik juga memungkinkan pengutamaan tindakan yang cepat dan akurat. Ini dapat terbukti sangat berharga dalam memungkinkan organisasi untuk menghadapi badai ekonomi yang sulit dan mendukung keberlanjutan organisasi.
Memastikan kontrol internal. 
Dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang benar di seluruh organisasi, dewan dapat yakin bahwa lingkungan pengendalian yang memadai dan efektif berlaku, dengan tingkat jaminan yang terkait dengan masing-masing komponen penting dari tata kelola. Terlebih lagi, dewan atau komite dewan lebih baik diposisikan untuk mengambil tindakan ketika kontrol menandakan ketidakpatuhan.
Mengaktifkan perencanaan strategis yang lebih baik. 
Dengan akses informasi yang lebih cepat dan komunikasi yang baik dengan manajemen, dewan dapat merumuskan strategi yang lebih berhasil. Ini termasuk alokasi sumber daya dan modal yang lebih efisien. Kerangka kerja tata kelola yang kuat akan lebih membantu dewan dalam beberapa cara berikut - memahami lingkungan peraturan yang mengatur bisnis; memanfaatkan teknologi dari sudut pandang produksi, distribusi dan komunikasi; dan mengidentifikasi dan mengelola kepentingan yang wajar dari semua pemangku kepentingan dalam bisnis. Semua komponen ini merupakan elemen penting dari rencana strategis yang kuat.
Menarik direktur berbakat. 
Membawa direktur non-eksekutif berbakat dengan keahlian komplementer membantu membuat penilaian menyeluruh dan menyeluruh atas keberlanjutan organisasi secara keseluruhan, termasuk tingkat kepatuhannya terhadap undang-undang yang relevan. Bakat baru semacam ini sangat penting bagi keberlangsungan organisasi yang harus beradaptasi dengan kondisi pasar yang terus berubah. Untuk kandidat ke pos non-eksekutif, menyediakan lingkungan semacam ini sama pentingnya (Akshna Rathod)

Korporasi memerlukan kerangka kerja tata kelola yang komprehensif yang memberi mereka alat untuk mencegah risiko dan membuat keputusan yang efektif. Setelah sebuah perusahaan menetapkan aturan-aturan pemerintahannya; anggota dewan, eksekutif pengarah, serta manajer harus tahu persis apa peran mereka dan bagaimana mereka bermain ke dalam struktur organisasi secara keseluruhan. Pemerintahan memantapkan posisi setiap orang sehingga mereka tidak tersesat dari misi. Struktur pemerintahan yang tepat mengidentifikasi distribusi hak dan tanggung jawab di antara peserta yang berbeda di perusahaan dan garis besar aturan dan prosedur untuk membuat keputusan dalam urusan perusahaan.

Tata kelola yang baik dapat menawarkan sejumlah manfaat penting bagi organisasi, termasuk:
o Strategi dan rencana organisasi yang lebih baik
o Peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional dan proses
o Peningkatan manajemen dan pengiriman proyek
o Kepatuhan regulasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko yang lebih baik
o Peningkatan keterlibatan anggota dan pemangku kepentingan / karyawan dan aliran komunikasi
o Meningkatkan kelincahan yang dapat diberikan oleh suatu organisasi pada tujuan dan sasarannya
o Struktur pemerintahan yang efektif memungkinkan organisasi untuk menciptakan nilai, melalui inovasi, pengembangan dan eksplorasi, dan memberikan sistem akuntabilitas dan kontrol yang sepadan dengan risiko yang terlibat.

D. Mengembangkan Struktur Tata Kelola Yang Efektif

Struktur pemerintahan yang efektif harus ramping, sederhana dan lugas. Ini dimulai dengan pembentukan Komite Eksekutif yang ditujukan untuk menyelaraskan semua tingkat organisasi sehingga mereka berkontribusi untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan. Anggota Komite Eksekutif perlu meninjau organisasi dan portofolio investasinya untuk memastikan strategi mencapai tujuan yang dimaksudkan. Tinjauan yang berulang memainkan peran kunci dalam tata pemerintahan yang baik. 

Prinsip Yang Mendorong Tata Kelola Yang Baik

Organisasi yang berjuang untuk meningkatkan tata kelola perlu mencermati struktur, proses, dan proyek bisnis internal mereka. Sepuluh prinsip berikut ini memberikan titik awal yang berguna bagi perusahaan ketika mempertimbangkan apa yang merupakan tata kelola yang baik:
Peran & Tanggung Jawab 
Harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab individu, harapan organisasi eksekutif dan peran komite eksekutif dan pengarah
Struktur & Komposisi 
Sebuah komite eksekutif harus memiliki kelompok orang yang tepat, memiliki perhatian khusus pada latar belakang, keterampilan dan pengalaman masing-masing individu, dan bagaimana penambahan individu membangun kemampuan kolektif dan fungsi efektif komite
Tujuan & Strategi 
Komite eksekutif memainkan peran penting dalam menetapkan visi, tujuan dan strategi organisasi, membantu organisasi memahami ini dan mengadaptasi rencana untuk menerapkannya.
Manajemen Risiko 
Dengan menempatkan sistem pengawasan risiko dan kontrol internal yang tepat, komite eksekutif dapat membantu meningkatkan kemungkinan bahwa organisasi mereka akan memberikan tujuan mereka
Kinerja Organisasi 
Komite eksekutif menentukan dan menilai kategori kinerja yang tepat dan indikator untuk organisasi
Efektivitas Komite 
Efektivitas komite eksekutif dapat sangat ditingkatkan melalui: perencanaan kedepan yang hati-hati dari kegiatan yang terkait dengan dewan; rapat komite dijalankan dengan cara yang efisien; penilaian rutin kinerja organisasi; memiliki rencana suksesi eksekutif; dan penggunaan efektif dari sub-komite, jika diperlukan
Akuntabilitas 
Penting bahwa komite eksekutif memastikan ada aliran informasi ke dewan yang membantu pengambilan keputusan; ada transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan eksternal dan karyawan di seluruh perusahaan; dan integritas laporan keuangan dan informasi penting lainnya dijaga
Kematangan Organisasi 
Komite eksekutif memiliki peran untuk bermain dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi yang mereka layani
Budaya & Etika 
Komite eksekutif menetapkan nada untuk pengambilan keputusan etis dan bertanggung jawab di seluruh organisasi
Keterlibatan 
Komite eksekutif membantu organisasi untuk terlibat secara efektif dengan para pemangku kepentingan dan karyawa

Tata kelola perusahaan yang baik memastikan bahwa lingkungan bisnis yang adil dan transparan dan bahwa karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Sebaliknya, tata kelola perusahaan yang lemah mengarah pada pemborosan, salah urus, dan korupsi. Terlepas dari jenis usaha, hanya tata kelola yang baik dapat memberikan kinerja bisnis yang berkelanjutan dan solid.

E. Implementasi Penerapan Good Corporate Governance

Istilah Corporate Governane  menurut Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. 23/M PM/BUMN/2000 tentang Pengembangan Praktik GCG dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), good corporate governance adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip good corporate governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Bukti dari kepedulian pemerintah dapat dilihat dari dibuatnya berbagai regulasi yang mengatur tentang GCG. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Kemudian juga dikeluarkan SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.

Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN

SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan  pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan praktek good corporate governance Pada BUMN.

Komitmen GCG juga diberlakukan pada sector swasta non-BUMN. Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. Selain itu juga dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG itu sendiri seperti. Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dsb.

Hambatan penerapan GCG antara lain:
Pengetahuan dan pemahaman SDM tentang prinsip-prinsip GCG masih kurang. Banyak SDM yang belum mengikuti training, seminar, atau pun lokakarya. Selain itu penerapan prinsip transparansi di sejumlah Persero juga terkendala dengan belum memadainya sarana-prasarana, seperti belum tersedianya website.
Dari sisi yuridis, belum optimalnya pelaksanaan GCG pada Persero disebabkan sistem GCG yang ada dalam hukum Indonesia diantaranya UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 40 Tahun 2007, bersifat soft law (lunak). Tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan pada Persero atau pun Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan GCG. Sebagai contoh, Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 hanya menjatuhkan sanksi berupa tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan kepada setiap anggota Direksi yang terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifat hukum pelaksanaan GCG yang lunak seperti di Indonesia26 menandakan GCG hanya sekedar sebagai code of conduct atau etika bisnis semata. 
Mengingat hanya sebagai etika bisnis, pelaksanaan GCG tidak bersifat memaksa (mandatory) melainkan hanya didasarkan pada niat baik (good will) semata dari perusahaan/Persero, akibatnya penegakan GCG pada Persero cukup lemah.  
Pelaksanaan GCG pada Persero juga terhambat oleh dualisme sikap pemerintah yang tidak hanya bertindak sebagai regulator melainkan juga operator sehingga timbullah conflict of interest dalam pengelolaan Persero.
Pengaruh atau intervensi politik yang sering terjadi dalam pengelolaan Persero. pertimbangan politis selalu lebih besar jika dibandingkan dengan pertimbangan profesionalisme. Hal ini ditunjukkan dengan ditempatkannya mantan-mantan pejabat yang tidak memiliki kompetensi menjadi komisaris di Persero, akibatnya, Direksi dan Komisaris kurang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Terjadinya berbagai kasus KKN menandakan prinsip accountability belum dilaksanakan secara optimal dalam pengelolaan BUMN. Masih banyak yang harus dibenahi dan terus dikembangkan pelaksaanaan GCG di Indonesia. Karena KKN yang merajalela mengartikan GCG masih belum dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan GCG di Indonesia tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Tapi memerlukan Integrasi dari seluruh komponen bisnis. Agar dapat dicapai suatu perusahaan bersih yang dapat disebut Good Corporate Governance.


Referensi:

Tristan Boutros, 2015 https://www.linkedin.com/pulse/why-corporate-governance-matters-how-get-right-tristan-boutros ( 14 Desember 2018 Pukul 17.55 WIB)
Anonym-1, https://www.investopedia.com/terms/c/corporategovernance.asp  (14 Desember 2018 Pukul 18.40 WIB)
https://independent.academia.edu/RaySitepu
Anonym-2,https://www.icaew.com/technical/corporate-governance/principles/principles-articles/does-corporate-governance-matter. (14 Desember 2018 Pukul 20.15 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan (14 Desember 2018 Pukul 13.05 WIB)
Anonym-3, http://www.businessdictionary.com/definition/corporate-governance.html (14 Desember 2018 Pukul 13.25 WIB)
Sam Ashe Edmunds, 2018, https://smallbusiness.chron.com/advantages-corporate-governance-65692.html (14 Desember 2018 Pukul 15.02 WIB)
Anonym-4, https://www.managementstudyguide.com/corporate-governance.htm (14 Desember 2018 Pukul 14.19 WIB)
Akshna Rathod https://diligent.com/en-gb/blog/6-ways-boards-benefit-from-good-corporate-governance/(14 Desember 2018 Pukul 13.35 WIB)
https://alamsyahprasetio.wordpress.com/2010/10/28/pelaksanaan-good-corporate-governance-di-indonesia/ (14 Desember 2018, Pukul 13:48 WIB)
http://xerma.blogspot.com/2014/04/pengertian-good-corporate-governance.html (14 Desember 2018 Pukul 13.45 WIB)