Senin, 24 September 2018

2,BE&GG,Dyah Ruth Wulandari,Hapzi Ali,Etika & Bisnis,Etika Perlindungan Konsumen,Universitas Mercu Buana,2018

Business Ethics & Good Governance
Etika Perlindungan Konsumen





Dosen: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA


Disusun oleh:
Dyah Ruth Wulandari



Program Magister Management
2018




ETIKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Etika bisnis telah tumbuh dilingkungan masyarakat seperti halnya norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama. Jika norma kehidupan belum diterima secara hukum, maka sanksi atas pelanggarannya lebih bersifat heteronom (datang dari diri dan hatinya sendiria) dan agar memiliki daya pengikat sehingga sanksi kepada para pelanggar dapat dipaksakan maka diperlukan hukum (dalam hal ini adalah undang-undang).
Pengembangan program etika organisasi telah menjadi semakin populer untuk etika hubungan dengan semua pemangku kepentingan. Organisasi menciptakan budaya perusahaan yang etis berdasarkan kepemimpinan dan komitmen terhadap nilai-nilai yang menekankan pentingnya hubungan pemangku kepentingan.
Menetapkan dan menerapkan pendekatan strategis untuk meningkatkan etika organisasi adalah berdasarkan pembentukan, komunikasi, dan pemantauan nilai-nilai etika dan persyaratan hukum itu ciri sejarah, budaya, dan operasi perusahaan lingkungan hidup. Tanpa program dan seragam semacam itu standar perilaku, itu akan sulit menjaga hubungan yang memuaskan dengan semua pemangku kepentingan.
Sementara banyak program etika fokus pada hubungan dengan karyawan, pemasok, pemegang saham, dan regulator, itu juga penting untuk menentukan perilaku yang tepat terhadap pelanggan.
Isu-isu utama yang ada saat ini terkait dengan pelanggan termasuk privasi, pencurian identitas, pengungkapan produk informasi, serta semua masalah yang terkait dengan hak konsumen.
Mengembangkan iklim etika yang membahas kebutuhan pelanggan harus dibangun di atas landasan nilai yang membuat koneksi konkret antar standar dan tindakan karyawan yang melayani pelanggan. Pengembangan program etika seharusnya berdasarkan orientasi stakeholder yang seimbang itu menyelaraskan tuntutan dan kebutuhan semua pemangku kepentingan. Distribusi informasi ini ke seluruh perusahaan dapat memberikan dasar bagi organisasi responsif dan perilaku etis. (Ferrell,AcademyManagement Executive)

Pembahasan etika perlindungan konsumen saat ini dibahas ada empat hal yaitu:
•    Konsumen-Seorang Pemangku Kepentingan Yang Penting (Consumer-an  important stakeholder)
•    Hidden  taxation on  society,  
•   
 Aliansi Pemangku Kepentingan ( Stakeholder alliance)
•    
Perlindungan Konsumen (Consumer protection)



A.    KONSUMEN-SEORANG PEMANGKU KEPENTINGAN YANG PENTING (CONSUMER - AN  IMPORTANT STAKEHOLDER)

Pemangku kepentingan (Stakeholder) adalah seseorang, kelompok atau organisasi yang memiliki minat atau perhatian dalam suatu organisasi. Pemangku kepentingan dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan, tujuan, dan kebijakan organisasi.
Contoh pemangku kepentingan utama adalah kreditur, direktur, karyawan, pemerintah (dan lembaga-lembaganya), pemegang saham, pemasok, serikat pekerja, dan komunitas dari mana bisnis menarik sumber dayanya. Tidak semua pemangku memiliki yang sama kepentingan sama.
Pelanggan perusahaan berhak atas praktik perdagangan yang adil tetapi mereka tidak berhak atas pertimbangan yang sama seperti karyawan perusahan. (bussinessdictionary)

1.     Pengertian Stakeholder Menurut Para Ahli:
§  Freeman (1984)
Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
§  Biset (1998)
Stekeholder adalah orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan.
§  Menurut ISO 26000 SR
Stakeholder merupakan Individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi.
§  Menurut Standard Pengelolaan Stakeholder AA1000 SES
Stakeholder merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas, layanan atau produk, dan kinerja organisasi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa stakeholder adalah individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu dalam sebuah organisasi atau dalam bentuk lain, dimana individu atau kelompok tersebut dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. (ilmuekonomi,2016).

2.     Prinsip-Prinsip Stakeholder
Paradigma stakeholder, manajemen dihadapkan pada banyak pihak, atau bisa dikelompokan menjadi dua yaitu:
·       Stakeholder primer (pemegang saham, kreditor, pekerja, pemasok, penyalur, pelanggan dan pesaing)
·       Stakeholder skunder (pemerintah, masyarakat, aktivis sosial, pendukung bisnis, media massa dan pendapat umum).
Perusahaan berperan dalam memperbaiki kehidupan pelanggan, karyawan, dan pemegang saham dengan berbagai kesejahteraan kepada mereka.Pemasok dan pesaing juga mengharapkan agar perusahaan menghormati kewajibannya dalam semangat kejujuran dan keadilan dan kepada masyarakat dimana perusahaan berlokasi, perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam membentuk masa depan masyarakat tersebut. (ilmuekonomi,2016).



3.     Prinsip stakeholder yang berkaitan dengan konsumen
Konsumen merupakan pembeli dan pemakai produk perusahaan. Konsumen adalah pihak yang sangat penting karena keberlangsungan perusahaan sangat bergantung padanya.

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab kepada konsumen:
·       Memberikan produk yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.
·       Berlaku adil dalam semua transaksi dengan konsumen
·       Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas lingkungan konsumen dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
·       Menghormati konsumen dalam memasarkan, menawarkan dan mengiklankan produk
·       Menghormati integritas budaya pelanggan. (ilmuekonomi,2016)

Pelanggan adalah kuncinya para pemangku kepentingan yang membantu membangun reputasi organisasi bisnis. Memahami kebutuhan dan keinginan konsumen dengan menyediakan produk-produk berkualitas tinggi adalah kunci kesuksesan organisasi bisnis.
Persaingan yang ketat kadang-kadang melahirkan perilaku yang tidak etis ketika orientasi konsumen sedang dimainkan. Hubungan antara konsumen dan organisasi bisnis ada karena harapan bersama dibangun di atas kepercayaan, itikad baik, dan kesepakatan yang adil dalam interaksi mereka.
Masalah utama yang dibahas dalam perlindungan konsumen termasuk kewajiban produk, yang mengacu pada bisnis tanggung jawab hukum atas kinerja produknya. Komunikasi yang salah atau menyesatkan dapat menghancurkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam suatu organisasi dan kadang bisa dianggap curang. Iklan palsu dan menyesatkan semakin banyak masalah utama dalam komunikasi organisasi. Secara keseluruhan, praktek etika bisnis muncul sebagai instrumen yang bermanfaat untuk dipasarkan organisasi kepada pelanggan dan menghindari disidentifikasi dan sanksi pelanggan.

4.     Manfaat Menjalankan Good Corporate Government
Dunia bisnis terus mencari metode untuk menemukan prinsip-prinsip universal yang bisa diterapkan perusahaan dalam rangka membangun citra sebagai perusahaan yang paling terpercaya di mata stakeholders. Dan dalam 10 tahun terakhir dunia bisnis di tanah air telah diperkenalkan dengan konsep good corporate governance (GCG).
Dengan lima pilarnya: transparent, accountable, responsible, independence dan fairness (TARIF), diyakini bahwa jika diterapkan dengan baik, konsep ini akan melahirkan perusahaan-perusahaan yang terpercaya.
Untuk itu perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling mendukung. Penyelenggara negara harus menjalankan public governance, dan masyarakat menjalankan social governance dan ada national commitment untuk menjalankan GCG.
Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan menjalankan GCG, kesinambungan perusahaan dapat lebih terjamin sehingga kepercayaan dan stakeholder value bertambah, kapitalisasi perusahaan di pasar modal meningkat, kinerja perusahaan maksimal, sebagai capaian dari pelaksanaan operational excellence dan innovative solution; motivasi dan kepuasan karyawan meningkat; serta citra perusahaan yang baik membantu perusahaan mendapatkan mitra bisnis, terutama dalam hal pembiayaan. Jadi, menerapkan GCG secara baik untuk menjadikan perusahaan dipercaya stakeholders adalah kegiatan yang sangat bernilai. (Kusnan Djawahir,2010)

5.     Rekomendasi
Menjalin hubungan dengan stakeholders yang dilandasi prinsip-prinsip good corporate governance merupakan jalan untuk membangun perusahaan yang dipercaya.
Beban dalam menghadapi situasi sulit (krisis) tidak hanya berada di pundak para pemimpin perusahaan. Stakeholders (investor, karyawan, pemasok, kreditor dan konsumen) dengan senang hati berbagi beban agar perusahaan itu tetap survive, bahkan terus tumbuh (sustainable growth). Hal itu terwujud jika perusahaan telah memperoleh tingkat kepercayaan (trusted) yang tinggi dari stakeholders.

Kiat Menuju Perusahaan Terpercaya:
·       Manajemen dan pemegang saham pengendali berkomitmen kuat untuk menerapkan GCG di perusahaan.
·       Adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap GCG dan diinternalisasi ke seluruh elemen dalam perusahaan.
·       Membangun sistem controlling, seperti internal control, enterprise risk management, whistle blowing system dan balance score card.
·       Melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi area-area yang perlu dikembangkan.
·       Melakukan penyempurnaan dalam menjalankan GCG, dari hal-hal yang bersifat wajib (mandatory) ke hal hal yang sifatnya sukarela (voluntary).
·       Pemimpin dan manajemen perusahaan sebagai role model dalam pelaksanaan GCG.
·       Mengubah budaya perusahaan dari business as usual menjadi a rule-based business culture untuk menegakkan prinsip-prinsip GCG.
·       Budaya GCG harus konsisten dilaksanakan, dimonitor, adanya pelaporan, pemberian sanksi dan penghargaan.
·       Komisaris berwenang meng-govern perusahaan yang dijalankan direksi, misalnya terlibat dalam pemberian advice dan menjalankan fungsi oversight terhadap direksi.
·       Adanya keselarasan antara membangun etika dan mengimplementasi peraturan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.(Kusnan Djawahir,2010)

B.    HIDDEN  TAXATION ON  SOCIETY

Pajak yang merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan kepada pemerintah oleh Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga negara bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
            Kesadaran membayar pajak adalah hal yang sangat perlu saat mereka mau membayar pajak tempat waktu dan sesuai dengan jumlah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman yang salah akan pembayaran pajak inilah yang mungkin menjadi masalah perpajakan di Indonesia. Ketika masyarakat sudah tahu apa fungsi dan kegunaan pajak, untuk apa pajak tersebut digunakan, pastilah kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat.
Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena:
§   Masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya sebab membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara.
§   Pajak yang bayarkan terkadang disalahgunakan oleh penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak yang sudah dibayar.
§  Terkadang untuk memudahkan perusahaan untuk membayar pajak, perusahaan membayar uang untuk mengurusi masalah perpajakan yang dialaminya. Tentunya, jika tax consultan tersebut jujur, mereka akan mengarahkan wajib pajaknya dengan baik menurut perundang-undangan yang berlaku.
·       Uang pajak yang dibayarkannya bisa jadi disalahgunakan oleh pegawai pajak.(Auditpembukuan,2015).


Rekomendasi
Cara Mengatasi Permasalahan Pajak di Indonesia
·       Pemerintah yang tegas. Pemimpin negara salah satu tugasnya adalah memecahkan masalah perpajakan yang terjadi di negaranya, langkah yang selanjutnya membuat UU atau Perpu yang mengatur tentang perpajakan dan mengaplikasikannya di kehidupan berbangsa dan bernegara.
·       Pemerintah Perbaiki Sistem IT Cegah Kasus Penggelapan Pajak khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah kasus penggelapan pajak dan pencucian uang (money laundring) agar dapat terintegrasi, sehingga tak akan ada lagi data perpajakan yang bersifat manual dan berbeda-beda dan diyakini akan meningkatkan tax ratio. PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) disarankan untuk menggunakan data Bersama.  Dengan sistem tersebut, semua data yang dibutuhkan akan bisa langsung dicek terutama mengenai transaksinya. Sistem tersebut juga memungkinkan untuk bisa menangkap segala macam transaksi yang ada ditanah air terutama yang terkait dengan jual beli. (Lily, Sindonews)
·       Pemerintah wajib membentuk badan yang bertugas mengontrol perpajakan di Indonesia sebab dengan adanya pengontrolan pajak, penggunaan pajak akan lebih jelas.
·       Seleksi ketat dalam memilih pegawai pajak yang berahlak baik, jujur dan mau mengabdikan diri untuk negara selain segi kecerdasan dan keahliannya.
·       Penegakan hukum harus cepat. Agar para koruptor pajak tersebut jera, badan penegak hukum, di Indonesia khususnya sebaiknya bisa mengambil langkah nyata ketika mengadili pada mafia pajak. Tidak ada bedanya masyarakat biasa dengan penguasa pajak karena harusnya hak dan kewajibannya di mata hukum tetap sama selagi mereka sama-sama orang Indonesia.(Auditpembukuan,2015).


C.    ALIANSI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER ALLIANCE)
Mobilitas lapangan kerja, modal, produk dan teknologi membuat bisnis semakin global dalam transaksi dan dampaknya. Kekuatan hukum dan pasar diperlukan tetapi tidak cukup panduan untuk melakukan.
Tanggung jawab untuk kebijakan dan tindakan bisnis dan menghormati martabat dan kepentingan para pemangku kepentingannya adalah fundamental.
 Nilai-nilai bersama, termasuk komitmen untuk berbagi kemakmuran, sama pentingnya untuk komunitas global seperti untuk komunitas dengan skala yang lebih kecil.


1.     Analisis Pemangku Kepentingan
Sebelum sebuah bisnis dapat mulai membangun aliansi dengan para pemangku kepentingannya, mereka perlu memisahkan para pemangku kepentingannya menjadi mereka yang dapat berguna dan mereka yang tidak bisa.
Setiap pemangku kepentingan dapat diukur menggunakan dua parameter - tingkat minatnya dalam bisnis dan tingkat pengaruhnya terhadap bisnis.
 Bisnis harus memusatkan upaya membangun aliansi pada para pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan kuat dan pengaruh kuat karena mereka adalah pemangku kepentingan yang dapat membantu bisnis dan dapat dibujuk menjadi aliansi.

2.     Cara Membuat Aliansi dengan Stakeholder
Bisnis tidak beroperasi secara terpisah sebab orang atau organisasi yang berinteraksi dengan bisnis dan dipengaruhi melalui interaksi itu dapat dianggap sebagai pemangku kepentingan sebab memiliki pengaruh dan kepentingan dalam bisnis dapat menjadi sekutu penting jika diyakinkan menggunakan cara dan metode yang tepat.

3.     Kebutuhan Bisnis dan Keinginan Pemangku Kepentingan
Ketika suatu bisnis telah mengidentifikasi para pemangku kepentingan yang dapat berguna untuk itu dalam suatu aliansi, bisnis itu kemudian perlu meneliti keinginan para pemangku kepentingan dan bagaimana ia dapat memuaskan keinginan para pemangku kepentingan mereka karena kedua belah pihak perlu mendapatkan manfaat dalam jangka lama.
 Misalnya, jika suatu bisnis memahami bahwa pemerintah lokal ingin menarik lebih banyak pekerjaan, bisnis tersebut mungkin mengusulkan memulai pabrik manufaktur di lokasi tersebut sebagai pertukaran untuk subsidi.

4.     Menciptakan Aliansi Bisnis dan Pemangku Kepentingan
Setelah bisnis memahami kebutuhannya sendiri dan para pemangku kepentingan yang diinginkannya sebagai mitra, dan sarana yang melaluinya aliansi dapat membantu terhubung, bisnis itu dapat menggunakan informasi tersebut untuk menciptakan syarat-syarat proposal aliansi. Jika informasinya benar, maka aliansi dapat dibangun berdasarkan persyaratan yang diajukan setelah negosiasi lebih lanjut.
Karena informasi satu partner sering tidak lengkap atau menghilangkan informasi yang dipertimbangkan oleh yang lain, proses ini tidak sempurna.
 Sebagai contoh, suatu bisnis dapat mengusulkan kontrak lebih lanjut dengan pemasoknya yang tidak dapat disetujui oleh pemasok karena tidak memiliki sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang diusulkan.(Alanlie,Smallbusiness)
Bisnis dapat menjadi agen perubahan sosial yang kuat untuk itu diperlukan prinsip sebagai landasan untuk dialog dan tindakan oleh para pemimpin bisnis untuk mencari tanggung jawab bisnis sehingga diperlukan nilai-nilai moral dalam pengambilan keputusan bisnis.

·       Prinsip 1. Tanggung Jawab Bisnis: Lebih dari Pemegang Saham kepada Stakeholder
Nilai suatu bisnis bagi masyarakat adalah kekayaan dan pekerjaan yang diciptakannya serta produk dan layanan pasar yang disediakannya kepada konsumen dengan harga yang wajar yang sepadan dengan kualitas.
Bisnis memiliki peran dalam meningkatkan kehidupan semua pelanggan, karyawan, dan pemegang saham mereka dengan berbagi dengan mereka kekayaan yang telah mereka ciptakan.
Pemasok dan pesaing juga harus mengharapkan bisnis untuk menghormati kewajiban mereka dengan semangat kejujuran dan keadilan. Sebagai warga yang bertanggung jawab dari komunitas lokal, nasional, regional dan global tempat mereka beroperasi, bisnis berbagi bagian dalam membentuk masa depan komunitas tersebut.
·       Prinsip 2
Dampak Ekonomi dan Sosial Bisnis: Menuju Komunitas Inovasi, Keadilan, dan Dunia
Bisnis yang didirikan di luar negeri untuk dikembangkan, diproduksi atau dijual juga harus berkontribusi pada kemajuan sosial negara-negara tersebut dengan menciptakan lapangan kerja produktif dan membantu meningkatkan daya beli warganya.
Bisnis juga harus berkontribusi pada hak asasi manusia, pendidikan, kesejahteraan, dan vitalisasi negara-negara di mana mereka beroperasi.
Bisnis harus berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial tidak hanya di negara-negara di mana mereka beroperasi, tetapi juga di komunitas dunia pada umumnya, melalui penggunaan sumber daya yang efektif dan bijaksana, persaingan bebas dan adil, dan penekanan pada inovasi dalam teknologi, produksi metode, pemasaran, dan komunikasi.
·       Prinsip 3
Perilaku Bisnis: Beyond the Letter of Law menuju Spirit of Trust
Sementara menerima legitimasi rahasia dagang, bisnis harus mengakui bahwa kesungguhan, keterbukaan, kejujuran, penguasaan janji, dan transparansi tidak hanya berkontribusi pada kredibilitas dan stabilitas mereka sendiri tetapi juga untuk kelancaran dan efisiensi transaksi bisnis, terutama pada tingkat internasional.
·       Prinsip 4
Penghormatan terhadap Aturan
Untuk menghindari friksi perdagangan dan untuk mempromosikan perdagangan yang lebih bebas, kondisi yang sama untuk persaingan, dan perlakuan yang adil dan setara untuk semua peserta, bisnis harus menghormati peraturan internasional dan domestik. Selain itu, mereka harus mengakui bahwa beberapa perilaku, meskipun legal, mungkin masih memiliki konsekuensi yang merugikan.
·       Prinsip 5
Dukungan untuk Perdagangan Multilateral
Bisnis harus mendukung sistem perdagangan multilateral dari organisasi perdagangan dunia dan perjanjian internasional serupa. Kerja sama dalam upaya untuk mempromosikan liberalisasi perdagangan yang progresif dan bijaksana dan untuk melonggarkan langkah-langkah domestik yang secara tidak masuk akal menghambat perdagangan global, sementara memberikan hormat kepada tujuan kebijakan nasional.
·       Prinsip 6
Penghargaan untuk Lingkungan
Sebuah bisnis harus melindungi dan jika memungkinkan memperbaiki lingkungan, mempromosikan pembangunan berkelanjutan, dan mencegah penggunaan sumber daya alam yang kurang efisien
·       Prinsip 7
Menghindari Operasi Ilegal
Sebuah bisnis seharusnya tidak berpartisipasi dalam atau membiarkan suap, pencucian uang, atau praktik korupsi lain dan harus mencari kerja sama dengan pihak lain untuk menghilangkannya, juga tidak memperdagangkan senjata atau bahan lain yang digunakan untuk kegiatan teroris, lalu lintas narkoba atau kejahatan terorganisasi lainnya


5.     Prinsip-prinsip Pemangku Kepentingan
v  Pelanggan
Dengan memperlakukan semua pelanggan dengan bermartabat, terlepas dari apakah mereka membeli produk dan layanan secara langsung atau membelinya di pasar. Oleh karena itu organisasi bisnis memiliki tanggung jawab untuk:
• Menyediakan produk dan layanan berkualitas tertinggi sesuai dengan kebutuhan mereka
• Memperlakukan konsumen secara adil dalam semua aspek transaksi bisnis, termasuk tingkat layanan dan perbaikan yang tinggi atas ketidakpuasan mereka
•Melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan konsumen, serta kualitas lingkungan mereka, akan dipertahankan atau ditingkatkan oleh produk dan layanan yang dihasilkan oleh organisasi bisnis
• Menjamin penghargaan terhadap martabat manusia dalam produk yang ditawarkan, pemasaran, dan iklan; dan menghormati integritas budaya.

v  Para karyawan
Proses perekrutan karyawan hendaknya dilakukan dengan serius dengan mempertimbangkan aspek martabat sehingga organisasi bisnis memiliki tanggung jawab untuk:
·       Menyediakan pekerjaan dan kompensasi yang meningkatkan kondisi hidup pekerja
·       Menyediakan kondisi kerja yang menghormati kesehatan dan martabat setiap karyawan
·       Jujur dalam komunikasi dengan karyawan dan terbuka dalam berbagi informasi, dibatasi hanya oleh batasan hukum dan persaingan
·       Mendengarkan dan, jika memungkinkan, bertindak berdasarkan saran, ide, permintaan, dan keluhan karyawan
·       Terlibat dalam negosiasi itikad baik ketika konflik muncul
·       Hindari praktik-praktik diskriminatif dan menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama di bidang-bidang seperti jenis kelamin, usia, ras, dan agama
·       Mempromosikan dalam bisnis itu sendiri mempekerjakan orang-orang yang tepat
·       Melindungi karyawan dari cedera dan penyakit yang dapat dihindari di tempat kerja
·       Mendorong dan membantu karyawan dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dan dapat dipindahtangankan
·       Peka terhadap masalah pengangguran serius yang sering dikaitkan dengan keputusan bisnis, dan bekerja dengan pemerintah, kelompok karyawan, lembaga lain dan satu sama lain dalam menangani dislokasi ini.

v  Pemilik / Investor
Diperlukan sikap menghormati kepercayaan yang diberikan investor karena itu organisasi bisnis memiliki tanggung jawab untuk:
·   Menerapkan manajemen yang profesional dan tekun untuk menjamin pengembalian yang adil dan kompetitif atas investasi pemilik
·  Mengungkapkan informasi yang relevan kepada pemilik / investor yang tunduk pada persyaratan hukum dan batasan kompetitif
·       Melestarikan, melindungi, dan meningkatkan aset pemilik / investor
·       Menghormati permintaan / permintaan pemilik, investor, keluhan, dan resolusi formal.
v  Pemasok
Hubungan dengan pemasok dan subkontraktor harus didasarkan pada saling menghormati. Oleh karena itu organisasi bisnis memiliki tanggung jawab untuk:
·       Mencari keadilan dan kebenaran dalam semua kegiatan kami, termasuk penetapan harga, perizinan, dan hak untuk menjual;
·       Memastikan bahwa kegiatan bisnis kami bebas dari paksaan dan litigasi yang tidak perlu;
·       Memupuk stabilitas jangka panjang dalam hubungan pemasok dengan imbalan nilai, kualitas, daya saing dan keandalan;
·       Berbagi informasi dengan pemasok dan mengintegrasikannya ke dalam proses perencanaan kami;
·       Membayar pemasok tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perdagangan yang disepakati; dan
·       Mencari, mendorong, dan lebih memilih pemasok dan subkontraktor yang praktik kerjanya menghargai martabat manusia.

v  Pesaing
      Persaingan ekonomi yang adil adalah salah satu persyaratan dasar untuk meningkatkan kekayaan negara dan akhirnya untuk memungkinkan distribusi barang dan jasa yang adil. Oleh karena itu organisasi bisnis memiliki tanggung jawab untuk:
·       Mendorong pasar terbuka untuk perdagangan dan investasi;
·       Mempromosikan perilaku kompetitif yang menguntungkan secara sosial dan lingkungan dan mendemonstrasikan rasa saling menghormati di antara para pesaing;
·       Menahan diri dari mencari atau berpartisipasi dalam pembayaran atau bantuan yang patut dipertanyakan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif;
·       Menghormati hak milik yang nyata dan intelektual; dan
·       Menolak untuk memperoleh informasi komersial dengan cara yang tidak jujur atau tidak etis, seperti spionase industri.

v  Komunitas
Sebagai warga korporat global dapat berkontribusi pada kekuatan reformasi dan hak asasi manusia seperti yang bekerja di masyarakat di mana kami beroperasi. Oleh karena itu tanggung jawab di komunitas tersebut untuk:
·       Menghormati HAM dan lembaga demokratis, dan mempromosikannya dimanapun
·       Mengakui kewajiban pemerintah yang sah kepada masyarakat luas dan mendukung kebijakan dan praktik publik yang mempromosikan pembangunan manusia melalui hubungan harmonis antara bisnis dan segmen masyarakat lainnya
·       Berkolaborasi dengan kekuatan di komunitas yang didedikasikan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan, keselamatan tempat kerja dan kesejahteraan ekonomi
·       Mempromosikan dan menstimulasi pembangunan berkelanjutan dan memainkan peran utama dalam melestarikan dan meningkatkan lingkungan fisik dan melestarikan sumber daya bumi
·       Mendukung perdamaian, keamanan, keragaman dan integrasi sosial
·       Menghormati integritas budaya lokal dan menjadi warga korporat yang baik melalui donasi amal, kontribusi pendidikan dan budaya, dan partisipasi karyawan dalam komunitas dan urusan sipil.(Laura,ebook).

6.     Rekomendasi
Jean Scheid mengajari beberapa langkah:
  • ·       Tentukan kebutuhan mengenai para pemangku kepentingan

Sebelum  memulai proses menciptakan aliansi dengan para pemangku kepentingan, terlebih dahulu memutuskan apa yang dibutuhkan oleh organisasi dari para pemangku kepentingan. Kegagalan untuk menyelesaikan proses awal penentuan kebutuhan dan keinginanorganisasi sering membuat aliansi pemangku kepentingan gagal karena kesalahpahaman dan komunikasi yang tidak efektif.
  • ·       Siapa yang dibutuhkan

Proses selanjutnya dalam menciptakan aliansi dengan para pemangku kepentingan adalah menentukan siapa yang inginkan dan di mana. Sekali lagi, kebutuhan aliansi ini dapat berupa proyek atau berbasis departemen, atau di seluruh perusahaan. Proses ini termasuk mengevaluasi berbagai aliansi dan apa yang dapat mereka tawarkan.Memilih aliansi yang tepat untuk tujuan yang benar merupakan langkah penting perusahaan untuk menguraikannya sebelum melangkah lebih jauh dalam prosesnya.
  • ·       Membangun Aliansi

Komunikasi penting untuk menjaga agar para pemangku kepentingan tetap terhubung, terlibat, dan mendapat informasi.Kegagalan membangun dan membina aliansi dengan para pemangku kepentingan sering menyebabkan ketidaktertarikan, frustrasi, dan motivasi.
  • ·       Kesepakatan dan Pemahaman

Pemangku kepentingan bukan hanya klien dan termasuk semua orang yang terlibat dalam proyek atau pengembangan perusahaan. Setelah mengasah aliansi dan mendapatkan perhatian mereka, jangan biarkan perhatian tersebut menurun. (Jeanscheid,Brightubpm,2010)

Jadilah kreatif dalam hal melibatkan para pemangku kepentingan. Berikut adalah lima strategi untuk mengelola aliansi multi-pihak secara lebih efektif:
v  Tidak semua orang perlu berpartisipasi setiap saat. Cari tahu siapa yang perlu berpartisipasi, dan kapan.
v  Miliki peta jalan untuk membuat perusahaan mengambil keputusan yang jelas dan kemenangan awal untuk kesuksesan jangka Panjang.
v  Kenali dan hormati agenda, perspektif, dan kendala institusional yang berbeda
v   kerja keras  dilakukan untuk menyelaraskan kegiatan aliansi dengan kepentingan anggota, anggota akan membuat perubahan pada cara mereka beroperasi, dan hanya dalam kendala kelembagaan organisasi mereka.
v  Kembangkan bahasa umum untuk menciptakan pemahaman bersama. Selain memiliki agenda, perspektif, dan kendala yang bersaing, mitra memiliki lingo yang berbeda.
v  Aliansi membutuhkan dukungan staf yang kuat agar dapat berkontribusi secara efektif. Aliansi multi-pihak menawarkan cara yang kuat untuk mendorong perubahan sistem, tetapi mereka memerlukan berbagai sudut pandang dan prioritas dari para anggota. Dengan banyak kesabaran dan perencanaan, kolaborasi ini dapat menjadi cara terbaik kami untuk membuat perubahan berkelanjutan dalam skala besar. (Elizabeth,2016).


D.    PERLINDUNGAN KONSUMEN (CONSUMER PROTECTION)

1.     Pengertian Konsumen
Konsumen adalah seseorang yang membeli produk atau layanan untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk pembuatan atau penjualan kembali. Konsumen adalah seseorang yang dapat membuat keputusan apakah membeli barang di toko atau tidak, dan seseorang yang dapat dipengaruhi oleh pemasaran dan iklan (InvestorWords)
Karena itu, Undang-undang sangat penting untuk memastikan bahwa semua hak kami sebagai konsumen dilindungi, dan bahwa kami tidak dieksploitasi oleh penyedia layanan atau pemasar yang tidak etis.

2.     Hak Konsumen
Hak-hak konsumen dasar yang diterima secara umum adalah:
v  Hak atas keamanan: perlindungan dari barang-barang berbahaya.
v  Hak untuk diberitahu: ketersediaan informasi yang diperlukan untuk menimbang alternatif, dan perlindungan dari klaim yang salah dan menyesatkan dalam praktik iklan dan pemberian label.
v  Hak untuk memilih: ketersediaan barang dan layanan yang bersaing yang menawarkan alternatif dalam hal harga, kualitas, layanan.
v  Hak untuk didengar: jaminan bahwa pemerintah akan menyadari sepenuhnya kekhawatiran konsumen, dan akan bertindak dengan simpati dan pengiriman melalui undang-undang dan prosedur administratif yang sederhana dan cepat. (Businessdictionary)

Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen:
Ø  hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø  hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø  hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan mengetahui hak sebagai konsumen, mereka  diberdayakan untuk bertindak kapan pun merasa seperti ada pemasok yang memperlakukan dengan tidak adil. (ylki)

Untuk menjalankan bisnis mereka secara legal dan etis, pemilik bisnis harus memiliki pengetahuan yang baik dan mengakrabkan diri  undang-undang dengan alasan sebagai berikut:
Ø  Bila tidak mematuhi UU, bisnis membuka diri untuk tindakan hukum dari konsumen, konsekuensinya bisa berupa denda & biaya hukum besar
Ø  Tidak mematuhi Undang-Undang dapat mengakibatkan kerusakan serius pada reputasi bisnis. Konsumen yang tidak senang jarang baik untuk bisnis, terutama di zaman di mana pandangan orang-orang menyebar di media sosial. Ini bisa berdampak buruk pada ukuran basis pelanggan dan profitabilitas bisnis, sehingga pemilik bisnis yang etis harus memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum.
Ø  Layanan pelanggan adalah kunci untuk tetap berada di depan persaingan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, dengan menghormati hak konsumen, bisnis dapat membangun reputasi untuk keunggulan layanan pelanggan, sehingga menarik lebih banyak pelanggan. (Dale,Hes,oxbridgeacademy)

Pada akhirnya, kesuksesan bisnis hanya berasal dari cara memperlakukan konsumennya.

3.     Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Tujuan dari undang-undang perlindungan konsumen adalah untuk menempatkan konsumen, yang merupakan warga negara rata-rata yang terlibat dalam transaksi bisnis seperti membeli barang atau meminjam uang, setara dengan perusahaan atau warga yang secara rutin terlibat dalam bisnis. (Legaldictionary).
Hak konsumen dan undang-undang perlindungan konsumen menyediakan cara bagi individu untuk melawan praktik bisnis yang sewenang-wenang. Undang-undang ini dirancang untuk membuat penjual barang dan jasa bertanggung jawab ketika mereka mencari keuntungan dengan mengambil keuntungan dari kurangnya informasi atau daya tawar konsumen (hg.org/consume).
Penyusunan peraturan etika bisnis di Indonesia yang aspiratif dengan etika  yang ditunjang oleh sarana dan prasarana, mental aparat penegak hukum dan dukungan di luar hukum, yaitu dukungan berupa kemauan dari pemerintah.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
v  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27  dan Pasal 33.
v  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
v  Undang Undang No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
v  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
v  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
v  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen - Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota - Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
v  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Indonesia masih belum menegakkan peraturan secara optimal di dalam business ethic and good corporate governance. Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
Ø  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
Ø  Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Ø  Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
Ø  SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan  pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
Ø  Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN (Hapzi Ali,ForumDiskusi-elearning,2018)

Jika suatu UU, Perpres, PerMen dan lain lain dilaksanakan sesuai dengan tupoksinya, etika bisnis dilaksanakan dengan baik dan perusahaan yang benar-benar sehat didalamnya. (Hapzi Ali,ForumDiskusi-elearning,2018)


4.     Alasan Melindungi Konsumen
Perlindungan konsumen penting karena konsumen dalam ekonomi pasar modern sering mengalami asimetri informasi dan ketidakseimbangan kekuatan tawar yang signifikan dibandingkan dengan produsen dan penjual produk dan jasa.
Di pasar yang kompetitif ketersediaan barang-barang substitusi dengan harga yang dapat diterima di pasar yang kompetitif memungkinkan konsumen untuk mengalihkan pembelian, yang mendorong setiap produsen / penjual untuk mencoba memenuhi preferensi konsumen.Namun, produsen / penjual mungkin tidak selalu bertindak kompetitif, bahkan menggunakan cara yang tidak adil, misalnya menawarkan produk berkualitas rendah dengan harga lebih rendah atau menyesatkan konsumen untuk percaya bahwa produk yang ditawarkan berkualitas baik, akibatnya minat konsumen terpengaruh.
Tidak hanya konsumen yang tidak menerima nilai wajar untuk uang mereka, kesehatan dan keselamatan mereka juga dapat terpengaruh oleh produk dan layanan yang tidak aman atau rusak.
Oleh karena itu, perlunya intervensi, baik oleh lembaga perlindungan konsumen pemerintah, asosiasi atau organisasi konsumen, atau pemangku kepentingan terkait lainnya, sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan sah konsumen.(Aseanconsumer)
Undang-undang perlindungan konsumen juga memastikan persaingan yang adil. Jika salah satu lembaga keuangan menggunakan praktik peminjaman atau pengumpulan tidak bermoral, para pesaingnya mungkin mengalami kesulitan untuk mempertahankan dan mungkin merasa dipaksa untuk mempraktekkan tindakan tidak bermoral yang sama. Dengan menerapkan dan menegakkan hukum yang kuat, regulator dan anggota parlemen dapat mencegah perlombaan ke bawah. (reference.com)


5.     Pentingnya Perlindungan Konsumen dari sudut pandang Pengusaha
Perlindungan konsumen sangat luas mencakup hak, tanggung jawab dan berbagai solusi yang tersedia bagi konsumen. Ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen tetapi juga sama pentingnya bagi pengusaha. Pengusaha tidak dapat bertahan untuk waktu yang lama dengan mengabaikan kepentingan konsumen sehingga jika ingin sukses di pasar yang kompetitif mereka harus memberi perhatian kepada konsumen.

6.     Perlindungan konsumen memberikan manfaat berikut kepada pebisnis:
Ø  Minat Jangka Panjang dari Bisnis
Dalam persaingan bisnis, para pebisnis dapat memenangkan persaingan jika mampu memuaskan pelanggannya dengan merancang produk sesuai kebutuhan pelanggan. Jadi itu dalam kepentingan bisnis itu sendiri untuk menjaga pelanggannya puas.
Ø  Pengusaha Menggunakan Sumber Daya Masyarakat
Pengusaha menggunakan sumber daya masyarakat. Mereka mendapat untung dengan memasok barang dan jasa kepada anggota masyarakat sehingga harus melakukan sesuatu untuk masyarakat. Pengusaha hanyalah wali sumber daya; mereka harus menggunakan sumber daya ini untuk keuntungan konsumen.
Ø  Tanggung Jawab Sosial
Adalah tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan barang berkualitas dengan harga yang wajar. Perlindungan konsumen memandu para pengusaha untuk memberikan tanggung jawab sosial.
Ø  Pembenaran Moral / Etis
Secara tradisional etika adalah bagian dari profesi saja, tetapi etika hari ini memainkan peran yang sangat penting dalam bisnis juga. Etika atau nilai moral yang dipraktekkan oleh pengusaha menambah kejayaan bagi para pengusaha. Dalam lingkungan bisnis saat ini tanpa nilai etis tidak lebih dari aktivitas kriminal dan tidak ada masyarakat sipil yang dapat mentoleransi dan membiarkan keberadaan bisnis yang tidak etis.
Ø  Intervensi Pemerintah
Jika pengusaha ingin menghindari intervensi pemerintah maka mereka tidak boleh terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak adil sebab dapat merusak citra bisnis. Pengusaha harus secara sukarela terlibat dalam kegiatan yang melindungi kepentingan konsumen.
Ø  Konsumen adalah Tujuan Bisnis
Tujuan dasar dari bisnis adalah untuk menciptakan lebih banyak pelanggan dan mempertahankan mereka dan pengusaha dapat menciptakan lebih banyak pelanggan hanya dengan memuaskan pelanggan dan melindungi kepentingan konsumen.(yourarticlelibrary)

7.     Rekomendasi:
1.     Untuk konsumen:
Konsumen harus mengetahui hak hak mereka sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang sshingga tidak perlu merasa takut ketika hak mereka disalahgunakan oleh organiasasi bisnis dan melaporkan kejadian, kerugian mereka kepada pihak yang berwenang.
2.     Untuk organisasi bisnis:
v  Organisasi bisnis harus memandang konsumen adalah fondasi bisnis sehingga harus menyediakan pelanggan dengan produk dan layanan berkualitas sesuai dengan kebutuhan mereka, memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua aspek transaksi bisnis kami, termasuk tingkat layanan dan perbaikan yang tinggi atas ketidakpuasan mereka
v  melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan pelanggan serta kualitas lingkungan mereka, akan dipertahankan atau ditingkatkan oleh produk dan layanan
v  menjamin penghargaan terhadap martabat manusia dalam produk yang ditawarkan, pemasaran, dan iklan; dan menghormati integritas budaya pelanggan.
3.     Untuk Pemerintah diwakili oleh YLKI:
Ø  Membuka layanan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen sehingga masyarakat menjadi tercerahkan  http://ylki.or.id/press-release/
Ø  Membuka layanan pengaduan dan mempermudah layanan pengaduan, seperti yang sekarang dilakukan, layanan YLKI dapat diakses disitus: http://ylki.or.id/
Ø  Penegakan hukum  dan sangsi tegas bagi pelaku pelanggar hak konsumen.
Ø  Melakukan strategi:

·       Advokasi: Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memnuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
·       Penggalangan Solidaritas: Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
·       Pengembangan Jaringan: Memperkuat kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
·       Penyebarluasan Informasi yang Tidak Memihak: Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.





















Referensi
Anonym-1,http://www.businessdictionary.com/definition/stakeholder.html  (21 September 2018 Pukul 21:00 WIB)
O.C Ferrel,https://danielsethics.mgt.unm.edu/pdf/Customer%20Stakeholders.pdf (21 September 2018 Pukul 21:20 WIB)
Lily,Rusnah,Fajriah,https://ekbis.sindonews.com/read/1094720/33/pemerintah-perbaiki-sistem-it-cegah-kasus-penggelapan-pajak-145856761 (22 September 2018 Pukul 15:49 WIB)
Jean,Scheid,2010,https://www.brighthubpm.com/project-planning/93398-creating-alliances-with-stakeholders/
Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA modul Business Ethics & GG Pusat Bahan Ajar dan eLearning 
Dale,Hes,https://www.oxbridgeacademy.edu.za/blog/consumer-protection-act-matter/
UrtkhasDayal,http://www.yourarticlelibrary.com/consumers/importance-of-consumer-protection-from-businessmens-point-of-view/8774 (22 September 2018, Pukul 16:37 WIB)
http://ylki.or.id/strategi/ (23 September 2018 Pukul 12:54 WIB
http://ylki.or.id/press-release/ (23 September 2018 Pukul 13:00 WIB)
Elizabeth Van ehttps://www.iyfnet.org/blog/5-strategies-managing-multi-stakeholder-alliance (21 September 2018, Pukul 22:00 WIB)
Laura P,ebook,chapter3,Philosophical Ethic and Business,modul elearning (21 September 2018, Pukul 22:01 WIB)
Kusnan,Djawahir,2010,https://jonsimon73.wordpress.com/2011/03/14/membangun-perusahaan-yang-dipercaya-stakeholders/
http://ylki.or.id/hak-konsumen/ (23 September 2018 Pukul 12:53 WIB)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar