Business Ethics & Good Governance
Corporate Governance
Dosen: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA
Disusun oleh:
Dyah Ruth Wulandari
55117120098
Program Magister Management
2018
A. Pendahuluan
Tata kelola perusahaan adalah sistem aturan, praktik dan proses di mana suatu perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Tata kelola perusahaan pada dasarnya melibatkan penyeimbangan kepentingan banyak pemangku kepentingan perusahaan, seperti pemegang saham, manajemen, pelanggan, pemasok, pemodal, pemerintah, dan masyarakat. Karena tata kelola perusahaan juga menyediakan kerangka kerja untuk mencapai tujuan perusahaan, ia mencakup hampir semua lingkup manajemen, mulai dari rencana tindakan dan kontrol internal hingga pengukuran kinerja dan pengungkapan perusahaan.
Tata kelola mengacu pada seperangkat aturan, kontrol, kebijakan, dan resolusi yang digunakan untuk mendikte perilaku perusahaan. Mengkomunikasikan tata kelola perusahaan merupakan komponen kunci dari hubungan masyarakat dan investor. Tata kelola perusahaan yang buruk dapat menimbulkan keraguan atas keandalan, integritas atau kewajiban perusahaan terhadap pemegang saham - yang dapat berimplikasi pada kesehatan keuangan perusahaan.
Tata kelola perusahaan yang baik menciptakan seperangkat aturan dan kontrol yang transparan di mana pemegang saham, direktur dan pejabat telah menyelaraskan insentif. Sebagian besar perusahaan berusaha untuk memiliki tingkat tata kelola perusahaan yang tinggi. Bagi banyak pemegang saham, tidaklah cukup bagi perusahaan untuk hanya menguntungkan; itu juga perlu menunjukkan kewarganegaraan korporat yang baik melalui kesadaran lingkungan, perilaku etis dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Investopedia)
Tujuan tata kelola perusahaan adalah untuk memfasilitasi manajemen yang efektif, kewirausahaan dan bijaksana yang dapat memberikan kesuksesan jangka panjang perusahaan.
Tata kelola perusahaan adalah sistem di mana perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Dewan direksi bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mereka. Peran pemegang saham dalam tata kelola adalah menunjuk para direktur dan auditor dan untuk meyakinkan diri mereka sendiri bahwa ada struktur tata kelola yang tepat. Tanggung jawab dewan termasuk menetapkan tujuan strategis perusahaan, memberikan kepemimpinan untuk menerapkannya, mengawasi manajemen bisnis dan melaporkan kepada pemegang saham dalam pengawasan mereka. Tata kelola perusahaan adalah tentang apa yang dilakukan oleh dewan perusahaan dan bagaimana ia menetapkan nilai-nilai perusahaan, dan itu harus dibedakan dari manajemen operasional sehari-hari perusahaan oleh para eksekutif penuh waktu. Namun tata kelola yang baik dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap sektor yang tidak terdaftar karena secara fundamental tentang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem yang ada. Banyak studi akademis yang menyimpulkan bahwa perusahaan yang dikelola dengan baik memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal komersial.
B. Pengertian Corporate Governance
Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan (Wikipedia).
Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli
Menurut YYPMI (2002, p.21) Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance adalah system yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.
Menurut Sutedi (2006, p.175), Corporate Governance dapat dedifinisikan sebagai “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”. suatu tata hubungan antara para stakeholders yang digunakan untuk menentukkan dan mengendalikan arah strategi dan kinerja perusahaan.
Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft defnition) (http://www.bpkp.go.id/index).
Dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai kinerja bisnis yang optimal.
Prinsip Good Corporate Governance
Menurut YPPMI (2002, pp. 4-19) prinsip mengenai good corporate governance, yaitu:
Pemegang Saham
• Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilindungi, agar pemegang saham dapat melaksanakannya berdasarkan prosedur yang benar yang ditetapkan oleh Perusahaan, sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perusahaan dan pemegang saham.
• Perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama harus diperlukan setara (equitable) berdasarkan azas bahwa pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama mempunyai kedudukan yang setara terhadap perusahaan.
• Akuntabilitas pemegang saham
Campur tangan dalam manajemen perusahaan yang melanggar hukum, harus ditanggulangi dengan cara meningkatkan keterbukaan perusahaan dan akuntabilitas manajemen perusahaan, serta pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
• Pengangkatan dan sistem penggajian dan pemberian tunjangan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Direksi
Dewan Komisaris
• Dewan Komisaris selaku organ harus melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.
• Hubungan usaha lain antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan
Dalam Laporan Tahunan, Direksi harus secara tegas mencantumkan jika terdapat hubungan usaha antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan dan penjelasan mengenai hubungan usaha tersebut.
• Larangan mengambil keuntungan pribadi (“No Personal Gain”)
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai naggota Dewan Komisaris.
• Komite yang dapat dibentuk Dewan Komisaris
Beberapa Komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris adalah:
Komite Nominasi
Komite Remunerasi
Komite Asuransi
Komite Audit.
Direksi
• Peran Direksi
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
• Komposisi Direksi
Komposisi Direksi harus sedemikian rupa memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
• Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar
• Larangan mengambil keuntungan pribadi (”No Personal Gain”)
Para anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perseroan selain gaji, tunjangan dan kompensasi berbasis saham yang diterimanya sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
• Rapat Direksi
Direksi harus menetapkan tata tertib Rapat Direksi dan mencantunkannya dengan jelas dalam risalah Rapat Direksi dimana tata tertib tersebut ditetapkan.
• Pengawasan Internal
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan asset Perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan:
a. mengamankan informasi Perseroan yang penting, dan
b. agar informasi Perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.
Pengawasan internal adalah suatu proses yang bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan:
a. kebenaran informasi keuangan
b. efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang terkait.
• Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi wajib memberitahukan Komite Audit jika Direksi memerlukan pendapat kedua (second opinion) mengenai masalah akuntansi yang penting.
• Penyelenggaraan daftar-daftar oleh Direksi
Direksi wajib menyelenggarkan dan menyimpan Daftar Pemengang Saham dan Daftar Khusus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Kerahasian
Kecuali diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik eksternal auditor dan internal auditor maupun Komite Audit harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.
Peraturan Audit
RUPS harus menetapkan peraturan internal yang bersifat mengikat dan mengatur berbagai aspek audit termasuk kualifikasi, hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kegiatan Ekternal auditor dan Internal auditor.
Sekretaris Perusahaan
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing perusahaan, pada dasarnya Direksi dianjurkan agar mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan yang bertindak sebagai pejabat penghubung dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen perseroan tetapi tidak terbatas, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perseroan dan risalah rapat Direksi Maupun RUPS.
Pihak-pihak Yang Berkepentingan (Stakeholder)
• Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak yang berkepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kontrak yang dibuat oleh perseroan dengan karyawan, pelanggan, pemasok, dan kreditur maupun masyarakat sekitar tempat uasaha Perseroan, dan pihak yang berkepentingan lainnya, harus dihormati perseroan. Selanjutnya kepada Pihak Yang Berkepentingan diupayakan suatu cara yang memadai untuk memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
• Keiikutsertaan pihak yang berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan peraturan perundang-undangan oleh Direksi.
Keterbukaan
1. Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.
2. Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain dari yang tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyarkatkan oleh peraturan perundang-undangan namun juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, dan pihak yang berkepentingan lainnya.
3. Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan harus secara aktif mengungkapkan bagaimana persroan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang dimuat dalam Pedoman ini dan adanya penyimpangan dari dan atau ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut, termasuk alasannya.
4. Pengungkapan informasi yang dapat mempengaruhi harga
Perseroan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan dan atau suatu produk perseroan dirahasiakan sampai pengumuman mengenai harga tersebut dilakukan kepada masyarakat. Namun, jika kerahasiaan tidak dapat dipertahankan sampai transaksi atau hal yang bersangkutan terjadi, suatu pengumuman peringatan mungkin diperlukan untuk mencegah terciptanya informasi yang menyesatkan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerahasiaan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham dalam perseroan serta setiap”orang dalam” (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku), dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan. Informasi sehubungan dengan rencana pengambilaalihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham pada umumnya dianggap sebagai ”informasi orang dalam”.
Kerangka Kerja Tata Kelola Perusahaan
Kerangka aturan dan praktik dimana dewan direksi memastikan akuntabilitas, keadilan, dan transparansi dalam hubungan perusahaan dengan semua pemangku kepentingannya (pemodal, pelanggan, manajemen, karyawan, pemerintah, dan masyarakat).
Kerangka kerja tata kelola perusahaan terdiri dari
(1) kontrak eksplisit dan implisit antara perusahaan dan para pemangku kepentingan untuk pembagian tanggung jawab, hak, dan penghargaan,
(2) prosedur untuk merekonsiliasi kepentingan pemangku kepentingan yang terkadang bertentangan sesuai dengan tugas, hak istimewa, dan peran, dan
(3) prosedur untuk pengawasan, kontrol, dan arus informasi yang tepat untuk berfungsi sebagai sistem checks and balances (Businessdictionary)
Tata Kelola Perusahaan mengacu pada cara korporasi diatur. Ini adalah teknik dimana perusahaan diarahkan dan dikelola. Ini berarti membawa bisnis sesuai keinginan para pemangku kepentingan. Hal ini benar-benar dilakukan oleh dewan direksi dan komite terkait untuk kepentingan pemangku kepentingan perusahaan. Ini semua tentang menyeimbangkan tujuan individu dan kemasyarakatan, serta tujuan ekonomi dan sosial. Tata kelola perusahaan adalah interaksi antara berbagai peserta (pemegang saham, dewan direksi, dan manajemen perusahaan) dalam membentuk kinerja perusahaan dan bagaimana prosesnya. Hubungan antara pemilik dan manajer dalam suatu organisasi harus sehat dan tidak boleh ada konflik di antara keduanya. Pemilik harus melihat bahwa kinerja aktual individu tersebut sesuai dengan kinerja standar. Dimensi-dimensi tata kelola perusahaan ini tidak boleh diabaikan. Transaksi Corporate Governance dengan menentukan cara untuk mengambil keputusan strategis yang efektif. Ini memberikan otoritas tertinggi dan tanggung jawab penuh kepada Dewan Direksi. Dalam ekonomi berorientasi pasar saat ini, kebutuhan untuk tata kelola perusahaan muncul. Juga, efisiensi serta globalisasi merupakan faktor penting yang mendorong tata kelola perusahaan. Tata Kelola Perusahaan sangat penting untuk mengembangkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan memastikan transparansi yang menjamin pembangunan ekonomi yang kuat dan seimbang. Tata Kelola Perusahaan memiliki ruang lingkup yang luas. Ini mencakup aspek sosial dan kelembagaan. Tata Kelola Perusahaan mendorong lingkungan yang dapat dipercaya, bermoral, dan etis.
• Reputasi Diperbaiki
Program corporate governance dapat meningkatkan reputasi perusahaan. Jika mempublikasikan kebijakan tata kelola perusahaan dan menjelaskan cara kerjanya, lebih banyak pemangku kepentingan akan bersedia bekerja sama. Praktik berbagi informasi internal dengan para pemangku kepentingan utama dikenal sebagai transparansi, yang memungkinkan orang merasa lebih percaya.
• Lebih Sedikit Denda, Hukuman, Tuntutan Hukum
Tata kelola perusahaan termasuk melembagakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah spesifik untuk tetap mematuhi aturan, peraturan dan hukum .
• Menurunkan Konflik dan Penipuan
Tata kelola perusahaan membatasi potensi perilaku buruk karyawan dengan melembagakan aturan untuk mengurangi potensi penipuan dan konflik kepentingan. (Sam Ashe-Edmunds, 2018)
C. Manfaat Tata Kelola Perusahaan
Tata kelola perusahaan yang baik memastikan keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Tata kelola perusahaan yang kuat mempertahankan kepercayaan investor, sebagai akibatnya, perusahaan dapat meningkatkan modal secara efisien dan efektif. Ini memberikan dorongan yang tepat kepada pemilik serta manajer untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan para pemegang saham dan organisasi. Tata kelola perusahaan yang baik juga meminimalkan pemborosan, korupsi, risiko dan salah urus, membantu dalam pembentukan dan pengembangan merek dan memastikan organisasi dikelola dengan cara yang sesuai dengan kepentingan terbaik semua. Budaya kepatuhan mendukung tata kelola perusahaan dan kesuksesan.
Laporan tersebut menemukan bahwa budaya kepatuhan yang kuat pasti berkorelasi dengan hasil yang ditingkatkan juga.
Dengan dukungan budaya kepatuhan yang kuat, dewan direksi dapat mengambil manfaat dalam banyak cara dari tata kelola perusahaan praktik terbaik, seperti:
• Mendorong perilaku positif.
Sangat penting bahwa semua anggota dewan sendiri berpartisipasi dalam budaya itu, memastikan jalur komunikasi yang jelas dengan manajemen dan seluruh organisasi, dan segera tanggap terhadap bukti bahwa bagian dari organisasi tidak berpartisipasi.
• Mengurangi biaya modal.
Dalam lingkungan yang tidak stabil saat ini, penerapan praktik tata kelola yang baik dapat mengarah pada pengurangan biaya modal perusahaan. Suatu organisasi yang terlihat stabil, dapat diandalkan dan mampu mengurangi potensi risiko akan dapat meminjam dana pada tingkat yang lebih rendah daripada mereka yang memiliki tata kelola perusahaan yang lemah. Perusahaan dengan investor utang atau ekuitas dapat menemukan bahwa investor mereka membayar premi untuk bekerja dengan perusahaan yang memiliki kerangka tata kelola yang baik.
• Meningkatkan pengambilan keputusan tingkat atas.
Ada hubungan yang kuat dan dapat dibuktikan antara tata kelola organisasi dan pengambilan keputusan yang cepat terkait dengan peningkatan kinerja. Tidak ada keraguan bahwa tata kelola yang baik menjamin akses cepat ke informasi dan komunikasi yang baik di antara para pemangku kepentingan yang mengarah pada hasil yang lebih baik. Tata pemerintahan yang baik juga memungkinkan pengutamaan tindakan yang cepat dan akurat. Ini dapat terbukti sangat berharga dalam memungkinkan organisasi untuk menghadapi badai ekonomi yang sulit dan mendukung keberlanjutan organisasi.
• Memastikan kontrol internal.
Dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang benar di seluruh organisasi, dewan dapat yakin bahwa lingkungan pengendalian yang memadai dan efektif berlaku, dengan tingkat jaminan yang terkait dengan masing-masing komponen penting dari tata kelola. Terlebih lagi, dewan atau komite dewan lebih baik diposisikan untuk mengambil tindakan ketika kontrol menandakan ketidakpatuhan.
• Mengaktifkan perencanaan strategis yang lebih baik.
Dengan akses informasi yang lebih cepat dan komunikasi yang baik dengan manajemen, dewan dapat merumuskan strategi yang lebih berhasil. Ini termasuk alokasi sumber daya dan modal yang lebih efisien. Kerangka kerja tata kelola yang kuat akan lebih membantu dewan dalam beberapa cara berikut - memahami lingkungan peraturan yang mengatur bisnis; memanfaatkan teknologi dari sudut pandang produksi, distribusi dan komunikasi; dan mengidentifikasi dan mengelola kepentingan yang wajar dari semua pemangku kepentingan dalam bisnis. Semua komponen ini merupakan elemen penting dari rencana strategis yang kuat.
• Menarik direktur berbakat.
Membawa direktur non-eksekutif berbakat dengan keahlian komplementer membantu membuat penilaian menyeluruh dan menyeluruh atas keberlanjutan organisasi secara keseluruhan, termasuk tingkat kepatuhannya terhadap undang-undang yang relevan. Bakat baru semacam ini sangat penting bagi keberlangsungan organisasi yang harus beradaptasi dengan kondisi pasar yang terus berubah. Untuk kandidat ke pos non-eksekutif, menyediakan lingkungan semacam ini sama pentingnya (Akshna Rathod)
Korporasi memerlukan kerangka kerja tata kelola yang komprehensif yang memberi mereka alat untuk mencegah risiko dan membuat keputusan yang efektif. Setelah sebuah perusahaan menetapkan aturan-aturan pemerintahannya; anggota dewan, eksekutif pengarah, serta manajer harus tahu persis apa peran mereka dan bagaimana mereka bermain ke dalam struktur organisasi secara keseluruhan. Pemerintahan memantapkan posisi setiap orang sehingga mereka tidak tersesat dari misi. Struktur pemerintahan yang tepat mengidentifikasi distribusi hak dan tanggung jawab di antara peserta yang berbeda di perusahaan dan garis besar aturan dan prosedur untuk membuat keputusan dalam urusan perusahaan.
Tata kelola yang baik dapat menawarkan sejumlah manfaat penting bagi organisasi, termasuk:
o Strategi dan rencana organisasi yang lebih baik
o Peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional dan proses
o Peningkatan manajemen dan pengiriman proyek
o Kepatuhan regulasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko yang lebih baik
o Peningkatan keterlibatan anggota dan pemangku kepentingan / karyawan dan aliran komunikasi
o Meningkatkan kelincahan yang dapat diberikan oleh suatu organisasi pada tujuan dan sasarannya
o Struktur pemerintahan yang efektif memungkinkan organisasi untuk menciptakan nilai, melalui inovasi, pengembangan dan eksplorasi, dan memberikan sistem akuntabilitas dan kontrol yang sepadan dengan risiko yang terlibat.
D. Mengembangkan Struktur Tata Kelola Yang Efektif
Struktur pemerintahan yang efektif harus ramping, sederhana dan lugas. Ini dimulai dengan pembentukan Komite Eksekutif yang ditujukan untuk menyelaraskan semua tingkat organisasi sehingga mereka berkontribusi untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan. Anggota Komite Eksekutif perlu meninjau organisasi dan portofolio investasinya untuk memastikan strategi mencapai tujuan yang dimaksudkan. Tinjauan yang berulang memainkan peran kunci dalam tata pemerintahan yang baik.
Prinsip Yang Mendorong Tata Kelola Yang Baik
Organisasi yang berjuang untuk meningkatkan tata kelola perlu mencermati struktur, proses, dan proyek bisnis internal mereka. Sepuluh prinsip berikut ini memberikan titik awal yang berguna bagi perusahaan ketika mempertimbangkan apa yang merupakan tata kelola yang baik:
• Peran & Tanggung Jawab
Harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab individu, harapan organisasi eksekutif dan peran komite eksekutif dan pengarah
• Struktur & Komposisi
Sebuah komite eksekutif harus memiliki kelompok orang yang tepat, memiliki perhatian khusus pada latar belakang, keterampilan dan pengalaman masing-masing individu, dan bagaimana penambahan individu membangun kemampuan kolektif dan fungsi efektif komite
• Tujuan & Strategi
Komite eksekutif memainkan peran penting dalam menetapkan visi, tujuan dan strategi organisasi, membantu organisasi memahami ini dan mengadaptasi rencana untuk menerapkannya.
• Manajemen Risiko
Dengan menempatkan sistem pengawasan risiko dan kontrol internal yang tepat, komite eksekutif dapat membantu meningkatkan kemungkinan bahwa organisasi mereka akan memberikan tujuan mereka
• Kinerja Organisasi
Komite eksekutif menentukan dan menilai kategori kinerja yang tepat dan indikator untuk organisasi
• Efektivitas Komite
Efektivitas komite eksekutif dapat sangat ditingkatkan melalui: perencanaan kedepan yang hati-hati dari kegiatan yang terkait dengan dewan; rapat komite dijalankan dengan cara yang efisien; penilaian rutin kinerja organisasi; memiliki rencana suksesi eksekutif; dan penggunaan efektif dari sub-komite, jika diperlukan
• Akuntabilitas
Penting bahwa komite eksekutif memastikan ada aliran informasi ke dewan yang membantu pengambilan keputusan; ada transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan eksternal dan karyawan di seluruh perusahaan; dan integritas laporan keuangan dan informasi penting lainnya dijaga
• Kematangan Organisasi
Komite eksekutif memiliki peran untuk bermain dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi yang mereka layani
• Budaya & Etika
Komite eksekutif menetapkan nada untuk pengambilan keputusan etis dan bertanggung jawab di seluruh organisasi
• Keterlibatan
Komite eksekutif membantu organisasi untuk terlibat secara efektif dengan para pemangku kepentingan dan karyawa
Tata kelola perusahaan yang baik memastikan bahwa lingkungan bisnis yang adil dan transparan dan bahwa karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Sebaliknya, tata kelola perusahaan yang lemah mengarah pada pemborosan, salah urus, dan korupsi. Terlepas dari jenis usaha, hanya tata kelola yang baik dapat memberikan kinerja bisnis yang berkelanjutan dan solid.
E. Implementasi Penerapan Good Corporate Governance
Istilah Corporate Governane menurut Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. 23/M PM/BUMN/2000 tentang Pengembangan Praktik GCG dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), good corporate governance adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip good corporate governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Pemerintah memberikan dorongan yang sangat kuat terhadap implementasi GCG di Indonesia. Bukti dari kepedulian pemerintah dapat dilihat dari dibuatnya berbagai regulasi yang mengatur tentang GCG. Berawal dari Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Kemudian juga dikeluarkan SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan praktek good corporate governance Pada BUMN.
Komitmen GCG juga diberlakukan pada sector swasta non-BUMN. Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan. Selain itu juga dibentuknya berbagai organisasi dan perkumpulan yang mendukung pelaksanaan dari GCG itu sendiri seperti. Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Asosiasi Auditor Internal (AAI), Klinik GCG Kadin, dan lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dsb.
Hambatan penerapan GCG antara lain:
Pengetahuan dan pemahaman SDM tentang prinsip-prinsip GCG masih kurang. Banyak SDM yang belum mengikuti training, seminar, atau pun lokakarya. Selain itu penerapan prinsip transparansi di sejumlah Persero juga terkendala dengan belum memadainya sarana-prasarana, seperti belum tersedianya website.
Dari sisi yuridis, belum optimalnya pelaksanaan GCG pada Persero disebabkan sistem GCG yang ada dalam hukum Indonesia diantaranya UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 40 Tahun 2007, bersifat soft law (lunak). Tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan pada Persero atau pun Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan GCG. Sebagai contoh, Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 hanya menjatuhkan sanksi berupa tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan kepada setiap anggota Direksi yang terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifat hukum pelaksanaan GCG yang lunak seperti di Indonesia26 menandakan GCG hanya sekedar sebagai code of conduct atau etika bisnis semata.
Mengingat hanya sebagai etika bisnis, pelaksanaan GCG tidak bersifat memaksa (mandatory) melainkan hanya didasarkan pada niat baik (good will) semata dari perusahaan/Persero, akibatnya penegakan GCG pada Persero cukup lemah.
Pelaksanaan GCG pada Persero juga terhambat oleh dualisme sikap pemerintah yang tidak hanya bertindak sebagai regulator melainkan juga operator sehingga timbullah conflict of interest dalam pengelolaan Persero.
Pengaruh atau intervensi politik yang sering terjadi dalam pengelolaan Persero. pertimbangan politis selalu lebih besar jika dibandingkan dengan pertimbangan profesionalisme. Hal ini ditunjukkan dengan ditempatkannya mantan-mantan pejabat yang tidak memiliki kompetensi menjadi komisaris di Persero, akibatnya, Direksi dan Komisaris kurang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Terjadinya berbagai kasus KKN menandakan prinsip accountability belum dilaksanakan secara optimal dalam pengelolaan BUMN. Masih banyak yang harus dibenahi dan terus dikembangkan pelaksaanaan GCG di Indonesia. Karena KKN yang merajalela mengartikan GCG masih belum dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan GCG di Indonesia tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Tapi memerlukan Integrasi dari seluruh komponen bisnis. Agar dapat dicapai suatu perusahaan bersih yang dapat disebut Good Corporate Governance.
Tristan Boutros, 2015 https://www.linkedin.com/pulse/why-corporate-governance-matters-how-get-right-tristan-boutros ( 14 Desember 2018 Pukul 17.55 WIB)
Anonym-1, https://www.investopedia.com/terms/c/corporategovernance.asp (14 Desember 2018 Pukul 18.40 WIB)
https://independent.academia.edu/RaySitepu
Anonym-2,https://www.icaew.com/technical/corporate-governance/principles/principles-articles/does-corporate-governance-matter. (14 Desember 2018 Pukul 20.15 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan (14 Desember 2018 Pukul 13.05 WIB)
Anonym-3, http://www.businessdictionary.com/definition/corporate-governance.html (14 Desember 2018 Pukul 13.25 WIB)
Sam Ashe Edmunds, 2018, https://smallbusiness.chron.com/advantages-corporate-governance-65692.html (14 Desember 2018 Pukul 15.02 WIB)
Anonym-4, https://www.managementstudyguide.com/corporate-governance.htm (14 Desember 2018 Pukul 14.19 WIB)
Akshna Rathod https://diligent.com/en-gb/blog/6-ways-boards-benefit-from-good-corporate-governance/(14 Desember 2018 Pukul 13.35 WIB)
https://alamsyahprasetio.wordpress.com/2010/10/28/pelaksanaan-good-corporate-governance-di-indonesia/ (14 Desember 2018, Pukul 13:48 WIB)
http://xerma.blogspot.com/2014/04/pengertian-good-corporate-governance.html (14 Desember 2018 Pukul 13.45 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar